Perumahan Bhaskara 'Dikencingi' Kos Ilegal 50 Kamar, Kelurahan 'Off Side'

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kos kosan Stay.vie Living
Kos kosan Stay.vie Living

i

SURABAYA, Bacasaja.id - Kenyamanan yang selama ini dipelihara oleh warga Blok D, Jalan Bhaskara Tengah, mendadak runtuh oleh bayang-bayang keangkuhan beton. Slogan "Surabaya Kota Yang Nyaman, Aman dan Tertib" seolah kehilangan taringnya saat sebuah mega-kos lima lantai setinggi 15 meter dipaksa berdiri di jantung pemukiman mereka. Tanpa ada dialog, tanpa ada permisi, ekspansi bisnis komersial Stay.vie Living yang dipimpin oleh Octavianus Stevie Lianto ini memicu tanya besar. Kemana perginya hukum saat ketenteraman warga mulai dirampas?

Anak cucu warga Bhaskara kini diambang ancaman keselamatan akibat bayang-bayang kepadatan lalu lintas dan distorsi sosial yang siap meledak begitu 50 kamar kos komersial tersebut beroperasi penuh. Lebih gilanya lagi, meski bangunan tersebut belum rampung total dan sempat memicu gejolak, sang pemilik sudah dengan percaya diri menerima penghuni di beberapa kamar! Sebuah aksi "koboi bisnis" yang secara terang-terangan meludahi hak suci warga atas kenyamanan tempat tinggal mereka.

KRONOLOGI KEANGKUHAN

Aturan Hukum Dikangkangi, Kelurahan Diduga "Masuk Angin"!

Jeritan penolakan keras yang disuarakan warga bersama para tokoh kampung Bhaskara Tengah Blok D seolah hanya dianggap sebagai angin lalu. Investigasi di lapangan menguak fakta miris. Kelurahan setempat yang sebelumnya menerima pengaduan resmi dan sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) hingga mengeluarkan perintah penghentian sementara, mendadak lemas tak berdaya.

Aktivitas pembangunan ilegal tersebut terbukti tetap melenggang kangkung di lapangan! Sikap pasif dan "tutup mata" dari otoritas lokal ini memicu kecurigaan besar di kalangan masyarakat bahwa birokrasi tingkat kelurahan telah "masuk angin" dan takluk di bawah kaki gurita bisnis properti modern. Karena keadilan lokal telah mati, warga kini bersatu merapatkan barisan untuk mengirimkan surat resmi langsung ke meja Walikota Surabaya demi menuntut hak keselamatan dan keadilan lingkungan mereka.

DERETAN PERIJINAN YANG DIDUGA DITABRAK, SERTA SANKSI HUKUMNYA

Sebagai media kontrol sosial yang tajam dan berani, Banaspati Watch membedah secara radikal kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh properti komersial skala besar seperti Stay.vie Living di pemukiman warga.

Berdasarkan hukum positif Indonesia, operasional kos 50 kamar berketinggian 15 meter wajib mengantongi izin-izin berikut—yang keabsahannya kini disangsikan total oleh warga.

PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) & SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)

Aturan Telah Ditabrak 

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. Pembangunan gedung komersial berketinggian di atas 15 meter wajib memiliki PBG berdasarkan zonasi tata ruang pemukiman, bukan area komersial skala besar.

SANKSI HUKUM

Berdasarkan Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja, bangunan yang tidak memiliki PBG atau tidak sesuai PBG dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan secara paksa, hingga sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp10 Miliar jika mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

IZIN GANGGUAN (HO) / PERSETUJUAN TETANGGA DAN TOKOH MASYARAKAT 

Aturan Ditabrak: 

Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Pasif untuk Tempat Kos. Setiap pendirian usaha kos di atas jumlah kamar tertentu wajib melibatkan persetujuan tertulis dari warga sekitar (kiri, kanan, depan, belakang) dan diverifikasi tokoh kampung. Menolak melibatkan warga adalah pelanggaran prosedur administrasi fatal.

Sanksi Hukum: 

Pencabutan izin usaha dan penyegelan permanen oleh Satpol PP Kota Surabaya karena cacat hukum formil sejak dalam proses perencanaan.

IZIN LINGKUNGAN 

(Amdal Lalu Lintas & UKL-UPL)

Aturan Ditabrak: 

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapasitas 50 kamar kos dipastikan mengubah beban lingkungan, drainase, sampah, dan mengancam keselamatan lalu lintas jalan lingkungan perumahan yang sempit.

Sanksi Hukum: 

Berdasarkan Pasal 109 UU No.32/2009, beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 Miliar.

PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO

(Sektor Pariwisata / Perhotelan / Hunian)

Aturan Ditabrak: 

PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Usaha hunian coliving komersial berskala besar wajib terdaftar di Sistem OSS (Online Single Submission) dengan KBLI yang sesuai. Nekat menerima penghuni/menyewakan kamar sebelum bangunan mengantongi SLF dan izin operasional resmi adalah tindakan ilegal.

Sanksi Hukum: 

Pembekuan kegiatan usaha dan denda administratif berlapis.

LOGIKA HUKUM

Mengapa Kos Stay.vie Living Bhaskara Harus Disegel?

Bagaimana mungkin sebuah jaringan bisnis modern sekelas Stay.vie Living yang dipimpin oleh seorang pengusaha muda top Surabaya, tega membutakan mata terhadap keresahan warga yang ketakutan akan keselamatan anak cucu mereka? Mengapa keuntungan materiil 50 kamar kos harus mengorbankan ketenangan hakiki warga Blok D Bhaskara Tengah? 

Hukum di negeri ini tidak boleh tebang pilih! Jika warga kecil mendirikan bangunan tanpa izin sedikit saja langsung digusur, maka konglomerat properti yang mengangkangi izin perumahan dan memanipulasi birokrasi kelurahan harus menerima hukuman yang jauh lebih kejam.

Bacasaja.id akan terus mengawal kasus ini! 

Kami mendesak Walikota Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya untuk segera turun ke Jalan Bhaskara Tengah, menghentikan keangkuhan Stay.vie Living, melakukan audit investigasi perizinan secara transparan, dan melakukan PENYEGELAN TOTAL sebelum amarah warga tak lagi terbendung.

(Wied)

Berita Terbaru

Kunjungan Dadakan Kapolda Sulbar Cek Satker, Progres Renovasi Masjid dan Koperasi Polda serta Dorong Konten Bermanfaat

Kunjungan Dadakan Kapolda Sulbar Cek Satker, Progres Renovasi Masjid dan Koperasi Polda serta Dorong Konten Bermanfaat

Rabu, 04 Nov 2026 13:43 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 13:43 WIB

POLDA SULBAR  - Untuk memastikan seluruh personel bekerja secara efektif dan maksimal selama jam dinas, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto didampingi p…

Kapolda Sulbar Berikan Wejangan untuk Polwan, Peduli Kebersihan hingga Bijak Bermedsos

Kapolda Sulbar Berikan Wejangan untuk Polwan, Peduli Kebersihan hingga Bijak Bermedsos

Rabu, 04 Nov 2026 13:13 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 13:13 WIB

POLDA SULBAR – Kapolda, Irjen Pol Totok Suharyanto, memberikan wejangan khusus kepada 119 personel Polisi Wanita (Polwan) di lingkungan Polda Sulbar. D…

Ungguli Daerah Lain, Pemkab Ponorogo Masuk Tiga Besar Penyelenggaraan Nama Rupabumi Se-Jatim

Ungguli Daerah Lain, Pemkab Ponorogo Masuk Tiga Besar Penyelenggaraan Nama Rupabumi Se-Jatim

Rabu, 04 Nov 2026 10:55 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 10:55 WIB

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengukir prestasi bangga di tingkat provinsi. Ponorogo berhasil bertengger dalam jajaran tiga besar P…

Wali Kota Eri Minta Warga Surabaya Ikut Awasi Bangunan yang Berpotensi Membahayakan

Wali Kota Eri Minta Warga Surabaya Ikut Awasi Bangunan yang Berpotensi Membahayakan

Rabu, 04 Nov 2026 10:35 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 10:35 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat turut mengawasi keberadaan bangunan usaha maupun tempat tinggal di lingkungan masing-masing. Warga…

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Diskotek, Pengelola Wajib Sediakan Fasilitas Penanganan Pengunjung Mabuk

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Diskotek, Pengelola Wajib Sediakan Fasilitas Penanganan Pengunjung Mabuk

Rabu, 04 Nov 2026 10:33 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 10:33 WIB

SURABAYA-  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), khususnya diskotek dan klub malam. …

Arahan Kapolda Sulbar Jelang Penutupan Operasi Patuh 2026, Utamakan Tiga Pendekatan dan Jangan Arogan

Arahan Kapolda Sulbar Jelang Penutupan Operasi Patuh 2026, Utamakan Tiga Pendekatan dan Jangan Arogan

Rabu, 04 Nov 2026 09:53 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 09:53 WIB

POLDA SULBAR- Menjelang hari terakhir pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto memberikan arahan penting kepada seluruh…

109 Personel Polda Sulbar, Makin Perkuat Garis Depan Pelayanan di Polres Jajaran

109 Personel Polda Sulbar, Makin Perkuat Garis Depan Pelayanan di Polres Jajaran

Rabu, 04 Nov 2026 09:45 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 09:45 WIB

POLDA SULBAR- Kepolisan Daerah Sulawesi Barat kembali melakukan penguatan personel di tingkat Polres dan Polsek melalui mutasi susulan yang diterbitkan oleh…

Ketua DPRD Surabaya Buka Peluang Revisi Perda 1 tahun 2023 terkait Jam Operasional Pasar

Ketua DPRD Surabaya Buka Peluang Revisi Perda 1 tahun 2023 terkait Jam Operasional Pasar

Rabu, 04 Nov 2026 06:11 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 06:11 WIB

SURABAYA – Polemik pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari mulai mengarah pada evaluasi regulasi. Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri alias Kaji I…

Halte Bus Surabaya Masih Minim Fasilitas, Laila Mufidah Desak Pemkot Segera Berbenah

Halte Bus Surabaya Masih Minim Fasilitas, Laila Mufidah Desak Pemkot Segera Berbenah

Rabu, 04 Nov 2026 06:09 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 06:09 WIB

SURABAYA – Kenyamanan transportasi publik di Kota Surabaya ternyata bukan hanya soal ketersediaan armada. Kondisi halte yang masih minim fasilitas juga menjadi …

Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Insentif Kerohanian dan Jamkesda, Tipidkor Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polman

Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Insentif Kerohanian dan Jamkesda, Tipidkor Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polman

Selasa, 03 Nov 2026 19:16 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 19:16 WIB

POLDA SULBAR- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Bupati Polewali Mandar, Selasa …