JAKARTA- KPK akan mendalami dugaan aliran dana Blueray Cargo Group kepada sejumlah pihak di BPOM dan Kemendag. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap tujuan pemberian dana serta kaitannya dengan kewenangan masing-masing institusi tersebut.
Pendalaman dilakukan menyusul munculnya fakta persidangan yang mengungkap dugaan pemberian fee kepada sejumlah pihak di luar DJBC. KPK akan menelusuri tujuan pemberian uang tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan kewenangan masing-masing instansi.
Baca juga: Selain Blueray Cargo, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan PT Infinity International
"Ya tentunya pemberian yang dilakukan oleh PT BR ada maksudnya. Kenapa PT BR memberikan sesuatu kepada pihak-pihak tersebut, itu nanti akan kami dalami," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 25 Juni 2026.
Selain dugaan aliran dana kepada pihak di BPOM dan Kemendag, KPK juga akan menelaah lebih lanjut fakta persidangan mengenai dugaan aliran dana Rp30 miliar. Aliran itu diduga mengalir kepada mantan Kepala KPPBC Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
Menurut Budi, fakta yang muncul di persidangan akan menjadi bahan analisis bagi jaksa penuntut umum maupun penyidik. Temuan tersebut berpotensi memperkuat penyidikan yang sedang berjalan maupun membuka peluang pengembangan perkara.
"Itu muncul dalam keterangan saksi di persidangan. Tentu nanti akan dianalisis lebih lanjut, apakah menjadi materi baru untuk pengembangan perkara atau memperkuat penyidikan," ujarnya.
KPK juga akan menelusuri apakah dugaan penerimaan uang oleh pihak BPOM berkaitan dengan kewenangan lembaga tersebut. Khususnya, dalam pengawasan obat-obatan dan barang tertentu yang masuk ke Indonesia.
"Nanti akan kami telusuri apakah ada kaitannya dengan kewenangan atau otoritas di BPOM. Termasuk terkait importasi barang-barang tertentu," kata Budi.
Hal serupa akan dilakukan terhadap pihak di Kemendag. KPK akan mendalami dugaan pemberian uang dengan kewenangan Kemendag dalam pengaturan dan pengawasan aktivitas impor.
Menurut Budi, setiap barang yang masuk ke Indonesia memiliki mekanisme pengaturan tertentu untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan pasokan di pasar. Karena itu, aspek kewenangan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.
Baca juga: KPK Pastikan Tak Duplikasi Penanganan Kasus MBG yang Diusut Kejaksaan Agung
KPK menegaskan pengusutan perkara suap terkait jasa impor Blueray Cargo tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu membuka peluang menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap selama proses persidangan maupun penyidikan.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan aliran fee dari Blueray Cargo Group kepada pejabat Bea Cukai, BPOM, dan Kemendag. Dugaan tersebut terungkap dalam persidangan kasus suap pengurusan impor yang menjerat petinggi perusahaan tersebut.
Fakta tersebut terungkap dalam tuntutan JPU KPK terhadap John Field, Dedi Kurniawan, dan Andri di Tipikor Jakarta, Senin 22 Juni 2026. "Sebagaimana telah kami ungkap di persidangan, salah satunya kepada BPOM dan Kemendag," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Senin, 22 Juni 2026.
Jaksa menyebut uang tersebut diduga merupakan fee rutin bagi pihak tertentu terkait layanan impor Blueray Cargo Group. "Melainkan jatah fee uang bulanan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu terkait jasa impor Blueray Cargo," ujar jaksa.
Menurut jaksa, sebagian dana telah direalisasikan dan sebagian lainnya belum sempat didistribusikan. Terdakwa John Field disebut mengakui bahwa pemberian uang tersebut bukan kali pertama dan dilakukan secara rutin.
Baca juga: Kembangkan Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Selain itu, jaksa mengungkap dugaan aliran dana Rp30 miliar kepada mantan Kepala KPPBC Marunda, Ahmad Dedi. Dana tersebut merupakan bagian dari total Rp91 miliar yang diduga disalurkan Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.
Dalam laporan keuangan perusahaan, dugaan setoran kepada Dedi dicatat dengan kode "sales 2". Jaksa menyebut nilai pemberian mencapai sekitar Rp5 miliar setiap bulan dalam mata uang dolar Singapura.
"Berdasarkan keterangan terdakwa. Pemberian kepada Ahmad Dedi dimasukkan dalam laporan keuangan. Sebagai pemberian untuk pihak Bea Cukai dengan kode sales 2," ujar jaksa.
Jaksa meyakini uang tersebut telah diterima oleh Dedi berdasarkan keterangan saksi, dokumen. Serta, barang bukti lainnya yang diajukan di persidangan.
Dugaan aliran dana kepada BPOM dan Kemendag sebelumnya juga terungkap dalam persidangan pada 12 Juni 2026. Saat itu Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Andri. (RRI)
Editor : Redaksi