JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi. Japto diperiksa terkait dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa 30 Juni 2026.
"Untuk pemanggilan Saudara JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Terkait perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar," kata Budi dalam keterangannya, Selasa 30 Juni 2026, seperti dilansir RRI.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana dalam Kasus Dugaan Suap Impor Ilegal
Menurut Budi, penyidik akan mendalami dugaan penerimaan gratifikasi sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Termasuk dugaan tindak pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka.
"Di antaranya, penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini. Termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan dan KPK Didorong Selidiki Penggunaan APBD Ratusan Miliar untuk Puspa Agro
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Japto tiba sekitar pukul 09.40 WIB. Hingga siang hari, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Saat memasuki gedung KPK, Japto enggan memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaannya. Ketika ditanya wartawan terkait perkara yang diperiksa, ia meminta agar pertanyaan tersebut disampaikan kepada penyidik maupun kuasa hukumnya.
Baca juga: KPK Terima Informasi Dugaan Pemerasan WNA di Kantor Imigrasi Lainnya
"Ya nanti tanya saja sama penyidik. Tanya sama pengacara saya," kata Japto singkat.
KPK sebelumnya tengah mengusut dugaan gratifikasi terkait pembayaran per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penelusuran aset. (*)
Editor : Redaksi