JAKARTA- Munculnya nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, inisial NAS dalam persidangan dugaan suap impor memantik perhatian publik. Fakta persidangan tersebut dinilai membuka pertanyaan baru mengenai relasi antarpihak yang terungkap dalam persidangan.
Meski demikian, penyebutan nama tersebut hingga kini belum mengarah pada dugaan tindak pidana tertentu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum pernah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Menteri Kehutanan terkait Kasus Pelepasan Kawasan Hutan
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara menilai, persoalan utamanya bukan soal penyebutan nama seseorang. Menurutnya, perhatian publik tertuju pada respons lembaga negara terhadap fakta yang muncul di persidangan.
"Persoalannya bukan menghukum seseorang karena namanya disebut di persidangan. Yang penting adalah menjaga kepercayaan publik ketika nama pejabat muncul dalam perkara korupsi," kata Gautama dalam keterangannya dikutip dari RRI, Senin, 6 Juli 2026.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK memperlihatkan foto Nyoman Adhi Suryadnyana kepada para saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi jalur perkenalan antara terdakwa John Field dan mantan pejabat DJBC.
Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, menerangkan dirinya mengenal John melalui NAS. Sementara John membenarkan bahwa foto yang diperlihatkan jaksa merupakan orang yang dikenalnya selama ini.
Jaksa juga mengungkap nomor kontak John pada telepon seluler Rizal tersimpan dengan identitas "John Nyoman". Fakta tersebut menjadi bagian konstruksi hubungan yang tengah diuji dalam persidangan perkara dugaan suap impor.
Secara hukum, fakta tersebut belum membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh NAS. Hingga kini, KPK juga belum pernah menyatakan keterlibatan hukum yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Baca juga: Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, KPK Dalami Dugaan TPPU
Baca juga:KPK Dalami Dugaan Aliran Dana PT Blueray Cargo ke Oknum Bea Cukai Lainnya
Namun, Gautama menilai jalur perkenalan merupakan fakta yang lazim diuji dalam perkara korupsi kompleks. Langkah tersebut diperlukan untuk memetakan hubungan dan memahami konstruksi jaringan yang diduga berkaitan perkara.
"Perkenalan bukan tindak pidana, tetapi jalur akses lazim diuji untuk memahami konstruksi jaringan. Pendekatan tersebut merupakan bagian dari metode penyidikan dalam perkara korupsi yang melibatkan banyak pihak," ujarnya.
Ia menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijelaskan kepada publik secara proporsional dan terbuka. Pertanyaan tersebut mencakup kapan hubungan itu terjalin dan dalam kapasitas apa keduanya saling mengenal.
Publik juga dinilai dapat mempertanyakan apakah hubungan tersebut terjadi saat Nyoman masih bertugas di Bea Cukai. Selain itu, perlu dijelaskan apakah hubungan tersebut bersifat pribadi atau terkait kepentingan profesional semata.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana dalam Kasus Dugaan Suap Impor Ilegal
"Celah informasi itulah yang memunculkan pertanyaan publik. BPK memiliki tanggung jawab moral menjelaskan fakta tersebut demi menjaga independensi lembaganya," ucapnya.
Gautama mengingatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 menempatkan BPK sebagai pemeriksa pengelolaan keuangan negara. Karena itu, independensi lembaga tidak hanya dijaga dalam praktik, tetapi juga di hadapan publik.
Menurutnya, BPK tidak perlu menunggu proses pidana untuk memberikan penjelasan apabila memang diperlukan. Keterbukaan justru dinilai dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemeriksa keuangan negara.
"Yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang, melainkan kredibilitas lembaga pemeriksa keuangan negara. Penjelasan yang proporsional dapat mengakhiri spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat," katanya. (*)
Editor : Redaksi