Lah! Dua Pengedar Narkoba di Tulungagung Ini Terjaring Operasi Prokes

bacasaja.id
Dua tersangka Candra dan Hendra hanya bisa tertunduk di Mapolres Tulungagung, Rabu (03/2/2021).

BACASAJA.ID - Dua pengedar narkotika diamankan oleh Polsek Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Kedua orang itu adalah Candra Bagus Setiawan (26) warga Desa Sumberejo Wetan, RT.1 RW. 4 Kecamatan Ngunut, dan Hendra Wahyudi (33), warga Dusun/Desa Bendilwungu RT.2 RW. 2 Kecamatan Sumbergempol.

Candra diamankan pada Minggu (20/12/20) lalu. Sedang Hendra pada Minggu (31/1/21) lalu. Uniknya, keduanya diamankan saat dilakukan operasi yustisi protokol kesehatan.

Baca juga: Meresahkan, Polisi HSU Gerebek Rumah Pengedar Sabu

Kapolres Tulungagung melalui Wakapolres Tulungagung, Kompol Yoghi Hadi Setyawan menuturkan penangkapan kedua tersangka diawali dari informasi akan adanya transaksi narkoba yang dilakukan kedua tersangka. Berbekal informasi itu, anggota kepolisian langsung menggelar operasi yustisi sebagai cara untuk menangkap tersangka.

BACA JUGA: Simpan Sabu dalam Sedotan, Pengedar asal Keputih Diringkus

“Oleh karena itu dilakukan razia untuk menangkap mereka (kedua tersangka),” ujar Wakapolres, Rabu (03/2/21).

Dari tangan Candra, berhasil diamankan sejumlah barang bukti (BB) 3 ribu pil dobel L yang disimpan dalam 3 wadah plastik, satu poket sabu seberat 0,5 gram senilai 700 ribu yang ditaruh dalam bungkus rokok. Serta uang sebesar 400 ribu rupiah.

Sementara dari tangan Hendra diamankan seberat 3,58 gram yang dibagi dalam 16 poket. Jika diuangkan sabu itu bernilai 4,8 juta rupiah. Sabu ini disimpan dalam kaleng wadah permen. Uang sejumlah 1,8 juta rupiah hasil penjualan sabu. Dari tangan keduanya juga diamankan telepon seluler dan 2 sepeda motor.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Ini Samarkan Transaksi Sabu dengan Jual Jahe

Baca juga: Kampung Narkoba Sidotopo Surabaya Digerebek Besar-besaran, Polisi cuma Tangkap 1 Orang

“Beda jaringan, cara mendapatkan barangnya pun berbeda,” jelas Wakapolres.

Tersangka Candra mendapatkan baram haram ini dari seseorang berinisial R, dari wilayah Malang. Candra biasanya akan mendapat telepon dari R untuk mengambil barang yang sudah ditaruh di tempat tertentu.

Candra diminta untuk mengantarkan barang sesuai arahan R. Sedang Hendra, Polisi masih mendalami asal barangnya. Dari setiap transaksi yang dilakukan, baik Candra dan Hendra akan mendapatkan imbalan.

“Antara 200-500 ribu rupiah tiap kali transaksi,” pungkas Wakapolres.

Baca juga: BNNP Kalsel Bongkar Gudang Sabu di Jalan Kelayan A Banjarmasin

BACA JUGA: Bantu Paman Jual Sabu, Pemuda Surabaya Diringkus Saat Tunggu Pembeli

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu dari pengakuan kedua tersangka, baru 2 kali melakukan peredaran narkotika ini. Kedua pria penuh tato di kaki dan tangannya itu mengaku mendapatkan upah dalam penjualan narkotika. (Noyo/rga).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru