Pengedar Narkoba Ini Samarkan Transaksi Sabu dengan Jual Jahe

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
12 poket plastik berisi sabu dengan berat 3,6 gram yang diamankan dari tersangka Yoyok.
12 poket plastik berisi sabu dengan berat 3,6 gram yang diamankan dari tersangka Yoyok.

i

BACASAJA.ID - Berbagai cara dilakukan oleh para pengedar narkotika jenis sabu untuk melancarkan penjualannya dengan pembeli. Salah satunya dengan cara mengganti nama sabu dengan jahe.

Hal tersebut dillakukan oleh tersangka bernama Yoyok Sulistyo (32) warga Jalan Jenggolo, Pucang, Sidoarjo. Ia ditangkap saat mengedarkan sabu disekitaran rumahnya.

“Agar transaksinya tak mencolok pelaku ini mengganti barangnya menggunakan sebutan jahe. Tapi tetap saja hal itu diketahui oleh kami dan berhasil menangkapnya,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Senin (1/2/2021).

Memo menjelaskan, penangkapan ini hasil dari perkembangan kasus-kasus sebelumnya yang sudah diungkap.

“Dari hasil pengembangan, Unit III Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Aiptu Sutrisno menangkap pelaku saat akan melakukan transaksi di sekitaran rumahnya pada Jumat 22 Januari lalu sekitar pukul 15.00 WIB,” Jelas Memo.

Dari hasil penangkapan petugas mengamankan sebanyak 12 poket plastik berisi sabu dengan berat total 3,6 gram beserta bungkusnya. Selain itu juga menyita uang senilai Rp1,1 Juta.

“Kami juga menyita satu buah buku tabungan BCA atas nama pelaku, satu buah HP merk Oppo A-53 warna hitam dan satu dompet warna hijau,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yoyok disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mencari dan menemukan pelaku lainnya yang terkait,” pungkas Memo. (Arry/rga)

Berita Terbaru

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

BANDUNG- Pembentukan Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo yang digaungkan APECSI harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan, bukan justru…

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

  Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memberi keterangan usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Foto: RRI/Chairul Umam) JAKARTA- Komisi …