BNNP Kalsel Bongkar Gudang Sabu di Jalan Kelayan A Banjarmasin

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BNNP Kalsel. (ist)
BNNP Kalsel. (ist)

i

BACASAJA.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran 8 kilogram sabu-sabu jaringan internasional. Untuk kelabui petugas, barang haram itu disembunyikan pelaku dalam tumpukan karung beras.

Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga menjelaskan pengungkapan narkotika jenis sabu itu berawal sejak awal Juni 2021 perihal akan adanya transaksi barang haram di kota Banjarmasin.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel Kombes Pol R. Prasetyo menugaskan tim yang dipimpin Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito bersama anggota Bidang Pemberantasan melakukan penyelidikan hingga didapat ciri-ciri orang yang akan melakukan transaksi narkoba.

Tepat pada Jumat (11/6) lalu, sekitar pukul 20.00 WITA malam, seorang pria berinisial AS alias Ian (38) disergap petugas saat akan melakukan transaksi di depan Rumah Makan Padang Sederhana, kawasan Jalan Ahmad Yani KM 5 kota Banjarmasin.

"Di lokasi itu petugas menemukan 5 paket sabu seberat 4 kilogram lebih yang disimpan dalam karung beras," ungkap Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (15/6) siang.

Tak puas, team kemudian melakukan pengembangan kerumah AS alias Ian di kawasan Jalan Kelayan A gang Setuju, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Di TKP kedua ini kami kembali menemukan 3 paket sabu yang disimpan dalam karung beras. Sehingga total sabu yang kita amankan sebanyak 8 kilogram lebih,” terang Jackson.

Dari hasil penyidikan sementara, bahwa sabu-sabu tersebut diambil di suatu tempat yang rencananya diedarkan di wilayah Banjarmasin. "Pengakuannya jika barang haram ini berhasil di edarkan, dia akan mendapat upah sebesar Rp 20 juta," tandas Jackson.

Akibat perbuatannya, pria kelahiran kota Banjarmasin tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Edo)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …