Simpan Sabu dalam Sedotan, Pengedar asal Keputih Diringkus

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi dari dalam sedotan plastii
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi dari dalam sedotan plastii

i

BACASAJA.ID - Usaha Kusnul Arifin untuk mengelabuhi polisi nampaknya tak semulus rencana. Meski di kemas dalam sedotan plastik, cara pria 44 tahun warga Jalan Keputih Timur Baru Surabaya itu menyembunyikan sabu-sabu miliknya tak berhasil mengelabuhi tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang di komando Iptu Yudi Saeful Mamma itu.

Kusnul, digrebek anggota timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumah kontrakan, di Jalan Keputih Timur Baru. Polisi meringkus  pria asli warga Dusun Rabesan Barat Desa Parseh, Socah, Bangkalan, Madura, setelah digeledah di rumahnya ditemukan 1 bungkus sedotan plastik berisi kristal sabu seberat 0,44 gram.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Ini Samarkan Transaksi Sabu dengan Jual Jahe

Guna kepentingan penyidikan, Husnul kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

"Tersangka ini menjual sabu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Selasa (2/2).

Penggerebekan bermula anggota opsnal mendapatkan laporan adanya peredaran narkoba yang dilakukan tersangka di Keputih Timur Baru. Guna mengecek kebenaran informasi itu, anggota kemudian menggerebek rumahnya dan mendapati tersangka sedang santai.  

Awalnya saat anggota melakukan penggeledahan, tidak menemukan barang bukti. Kemudian tersangka menyuruh tersangka di mana untuk menunjukkan barang bukti disimpan.

BACA JUGA: Bantu Paman Jual Sabu, Pemuda Surabaya Diringkus Saat Tunggu Pembeli

"Akhirnya diketahui barang bukti di simpan di dinding tembok rumahnya dan disimpan dalam sedotan plastik," beber Memo. Pengakuan Husnul kepada petugas, barang haram yang ditemukan polisi adalah miliknya, yang dibelinya di Madura.  

"Iya sabu itu milik saya. Saya selain pemakai juga menjual," tutur Husnul kepada petugas. (Jem/rga)

Berita Terbaru

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

BANDUNG- Pembentukan Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo yang digaungkan APECSI harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan, bukan justru…

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

  Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memberi keterangan usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Foto: RRI/Chairul Umam) JAKARTA- Komisi …

Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

Rabu, 03 Jun 2026 09:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 09:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019. T…