Kasus 15 Kontainer Mineral Ikutan PMM

Pejabat Jadi Tersangka Ekspor Ilegal Tanah Jarang, Bea Cukai dan Sucofindo Pangkalpinang Bungkam

bacasaja.id
Bea Cukai Pangkalpinang

BATAM- Pegawai Kantor Bea Cukai Kota Pangkalpinang belum memberikan tanggapan terkait penetapan Kepala Bea Cukai Kota Pangkalpinang Junanto Kurniawan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (8/7/2026).

Junanto Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral tanah jarang yang menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).

Baca juga: Selain Blueray Cargo, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan PT Infinity International

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Bea Cukai Kota Pangkalpinang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.

Dikutip dari bangka.tribunnews.com, wartawan telah menghubungi Agung, salah satu pegawai Bea Cukai Kota Pangkalpinang, melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan respons.

Saat mendatangi langsung Kantor Bea Cukai Kota Pangkalpinang pada pukul 14.54 wib, wartawan hanya bertemu dengan petugas keamanan yang berjaga di pos depan kantor.

Petugas keamanan menyebut kondisi kantor saat itu cukup sepi. Ia mengatakan hanya ada beberapa orang yang berada di dalam kantor.

"Di dalam paling ada tiga orang. Kalau Kepala Humas saya tidak tahu, mungkin ada kegiatan di luar," ujar petugas keamanan tersebut.

Baca juga: Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Dikabarkan Dijemput Paksa Kejagung, Diduga Terkait Polemik Ekspor Ilmenit PT PMM

Lebih lanjut saat dikonfirmasi terkait nomor handphone yang bisa dihubungi, pihak petugas keamanan justru memberikan nomor admin Kantor Bea Cukai Kota Pangkalpinang yang juga tak bisa memberikan jawaban saat dikonfirmasi. 

Sementara itu hal yang sama juga terjadi saat Bangkapos.com melakukan konfirmasi ke kantor PT. Sucofindo Kota Pangkalpinang di jalan Yos Sudarso, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. 

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI juga tekah menetapkan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang Gian Prabuharto (GP), sebagai tersangka dalam kasus yang sama bersama Junanto Kurniawan.

Petugas keamanan pun membenarkan Kepala Kantor Sucofindo Pangkalpinang, saat ini sedang tidak berada di kantor.

Baca juga: Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Diamankan Kejagung, Terkait Penahanan Kontainer Mineral Ilmenite

"Kepala tidak ada, ada di Jakarta," ucapnya.

Saat dikonfirmasi terkait pihaknya yang berwenang untuk memberikan steatmen, pihaknya mengatakan seluruhnya berada di Jakarta.

"Humasnya memang di pusat, disini hanya karyawan dan orang lapangan saja," ungkapnya. (bangka.tribunnews.com)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru