SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merespons rencana sejumlah pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, yang akan mengembalikan stempel kepengurusan. Rencana tersebut diduga berkaitan dengan pergantian Lurah Tambak Wedi menyusul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pemkot tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat. Namun, ia memastikan tidak akan mentoleransi apabila pengembalian stempel dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Perkuat Struktur Hingga Akar Rumput, PAC PDIP Bubutan Gelar Rapat Usulan Ketua Ranting
"Kita akan komunikasi. Tapi kalau ternyata diserahkan itu karena ada hal yang tidak baik, ya kita akan proses," kata Wali Kota Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, langkah pembenahan yang dilakukan pemkot bertujuan meluruskan praktik yang dinilai menyimpang. Karena itu, apabila ada pihak yang memilih mengembalikan stempel sebagai bentuk penolakan terhadap upaya tersebut, Pemkot Surabaya akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
"Karena buat saya ketika hal yang tidak baik itu diluruskan dan ternyata ada yang ingin mengembalikan tidak baik, akan saya proses," katanya.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti alasan yang melatarbelakangi rencana pengembalian stempel maupun penolakan terhadap pencopotan lurah tersebut. "Karena saya juga enggak tahu ya menolak (pergantian lurah), mengembalikan (stempel) karena apa. Saya tidak tahu masalahnya apa," kata dia.
Menanggapi permintaan agar mantan Lurah Tambak Wedi dikembalikan ke jabatannya, ia menegaskan pengangkatan dan pemberhentian lurah merupakan hak prerogatif wali kota. Ia juga mengingatkan setiap aparatur sipil negara (ASN) harus berpihak kepada kepentingan masyarakat.
"Saya sampaikan lurah itu adalah kewenangan saya (wali kota), itu yang pertama. Yang kedua, setiap pegawai negeri sipil (PNS) harus punya komitmen untuk selalu melindungi rakyat kecil," paparnya.
Ia mengatakan lurah memiliki tanggung jawab memastikan tidak ada pungutan liar di wilayahnya. Dalam kasus SWK Tambak Wedi, ia menyebut terdapat dugaan pungli dengan nominal mulai Rp3,8 juta hingga Rp30 juta yang disebut telah dikembalikan.
"Karena lurah itu adalah penguasa wilayah yang harus memastikan bahwa tidak ada pungutan dan biaya di sana. Dan ternyata di sana pun (ada dugaan pungli) Rp3,8 juta dan sudah dikembalikan uangnya, bahkan ada yang Rp30 juta," ungkap dia.
Apabila pengembalian stempel dilakukan untuk menutupi kesalahan, Wali Kota Eri menyatakan siap menerima pengembalian dan memproses pergantian kepengurusan sesuai ketentuan. "Maka ketika itu menutupi yang salah dan ingin mengembalikan, saya terima proses itu. Nanti saya akan kembalikan lagi," tuturnya.
Wali Kota Eri kembali menekankan bahwa lurah tetap bertanggung jawab mengawasi pengelolaan SWK meski operasionalnya dijalankan oleh paguyuban pedagang. Menurut dia, aparatur pemerintah tidak bisa beralasan tidak mengetahui kondisi yang terjadi di wilayah kerjanya.
"Jadi, lurah ini kan sebagai pengawas. Ketika yang namanya posisi SWK itu menjadi tanggung jawabnya, maka ketika dikelola oleh paguyuban, (lurah) tetap harus melakukan pengawasan. Tidak boleh tidak tahu siapa pun pemerintah kota itu," jelasnya.
Baca juga: Buntut Kasus Dugaan Pungli SWK Tambak Wedi, Wali Kota Eri Cahyadi Mutasi Jabatan Lurah
Ia menambahkan, dugaan pungli di SWK Tambak Wedi kini telah diproses aparat penegak hukum. Menurutnya, pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Maka ketika dia (lurah) punya kewenangan, menjawab tidak tahu terjadi pungli di sana, maka saya akan proses, dan ini prosesnya berlanjut di kepolisian. Meskipun dia sudah mengembalikan (uang) proses hukum tidak boleh berhenti," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Wali Kota Eri melakukan mutasi Lurah Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran Surabaya pada Kamis (9/7/2026). Hal ini menyusul temuan dugaan praktik pungutan liar dan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner Tambak Wedi saat melakukan inspeksi mendadak. (*)
Editor : Redaksi