SITUBONDO– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di salah satu bank BUMN, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Situbondo I. Kasus rasuah ini ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,24 miliar.
Tiga orang yang kini resmi mengenakan rompi tahanan tersebut memiliki peran berbeda dalam memuluskan aksi penyalahgunaan dana kredit modal kerja tersebut sepanjang periode 2023 hingga 2024.
Baca juga: Imigrasi Cekal Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Dijerat Kasus Korupsi dan TPPU
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Frendra AH, mengungkapkan bahwa para tersangka yang diamankan adalah:
- VAR: Oknum Mantri BRI Unit Situbondo I periode 2023–2024.
- F: Oknum agen BRILink yang terlibat dalam proses pengajuan.
- Y: Pihak swasta yang diduga kuat membantu tersangka F dalam merekayasa penyaluran Kupedes tersebut.
Dua Alat Bukti dan Periksa 61 Saksi
Frendra menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang dan terukur. Tim penyidik Kejari Situbondo sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 61 orang saksi, yang terdiri dari internal pegawai bank BUMN terkait hingga para nasabah yang namanya tersangkut dalam pusaran kasus ini.
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi
Sebelum melakukan penahanan, tim penyidik juga telah melakukan ekspose perkara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya untuk memastikan konstruksi hukum kasus ini berjalan solid.
"Dari hasil ekspose dan penyelidikan mendalam, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan kuat. Berdasarkan perhitungan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi Kupedes ini mencapai Rp1.240.734.551," papar Frendra pada Rabu (15/7/2026).
Tersangka Langsung Ditahan
Guna mempercepat proses penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti penting, penyidik Kejari Situbondo memutuskan untuk langsung melakukan penahanan badan.
Ketiga tersangka dibawa ke mobil tahanan setelah menjalani serangkaian prosedur wajib, termasuk pemeriksaan kondisi fisik untuk memastikan kelayakan ruang tahanan.
"Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, ketiga tersangka (VAR, F, dan Y) telah menjalani tes kesehatan menyeluruh oleh tim medis dari RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo. Hasil pemeriksaan menyatakan ketiganya dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum selanjutnya," pungkas Frendra.
Editor : Redaksi