JAKARTA- KPK menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan. Hasil verifikasi tersebut telah disampaikan kepada pihak pelapor, yaitu Menhut, Raja Juli Antoni.
"KPK telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menteri Kehutanan. Hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Jumat 17 Juli 2026.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah yang Muncul di Sidang Korupsi DJKA
Meski demikian, Budi menegaskan KPK tidak dapat mengungkap isi maupun kesimpulan hasil verifikasi tersebut kepada publik. "Namun kami tidak bisa menyampaikan hasilnya, apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Budi membenarkan ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar analisis.
Perkom tersebut mengatur laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, "Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom Nomor 1 Tahun 2026, di antaranya Pasal 14," kata Budi.
"Menyebutkan suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti jika diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi. Itu juga menjadi salah satu basis analisis," katanya menambahkan.
Baca juga: Dua Mantan Direksi Brantas Abipraya Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Pemkab Lamongan
Namun, Budi kembali menegaskan KPK tidak dapat menyampaikan. Apakah ketentuan tersebut menjadi dasar hasil akhir verifikasi terhadap laporan Menteri Kehutanan.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai pertemuan di Kemenhut pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, amplop tersebut telah dikembalikan pada 29 Juni 2026.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menhut Raja Juli di kantornya.
Baca juga: KPK: Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni Tidak Diproses jika Berkaitan Korupsi
Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain. Serta, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Perkara tersebut bermula dari dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT. (RRI)
Editor : Redaksi