Razia di Manukan, Pemkot Surabaya dan Satgas Anti Premanisme Amankan Jukir Liar dan Tindak Pungli PKL

bacasaja.id
Razia Pemkot Surabaya dan Satgas Anti Premanisme di Manukan

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Satgas Anti Premanisme menggelar operasi penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan Manukan, Surabaya, sebagai respons cepat atas laporan masyarakat melalui hotline Lapor Cak Eri. Dalam operasi tersebut, sejumlah jukir liar yang kedapatan menarik uang tunai secara ilegal langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Operasi gabungan itu menyasar sejumlah titik yang menjadi perhatian warga, mulai dari toko modern, area ATM, pusat pertokoan hingga lokasi pedagang kaki lima (PKL). Selain menindak praktik parkir liar, petugas juga menindaklanjuti laporan mengenai jukir yang tidak memiliki identitas resmi, tidak menggunakan atribut sesuai ketentuan, hingga dugaan pungutan liar berupa uang kebersihan kepada para PKL.

Baca juga: Hari Anak Nasional 2026, Armuji: Anak Terlindungi adalah Investasi Masa Depan Bangsa

Melalui sambungan telepon saat operasi berlangsung, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik parkir liar maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat.

"Kalau itu jukir liar, saya perintahkan tangkap. Proses secara hukum. Jangan lagi ditolerir, langsung ditangkap," tegas Wali Kota Eri, Jumat (24/7/2026).

Wali Kota Eri juga memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk segera mencopot petugas parkir resmi yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan, seperti tidak mengenakan rompi, tanda pengenal (KTA), maupun atribut resmi lainnya.

"Kalau ada jukir resmi tetapi tidak memakai rompi, tidak memakai identitas resmi, langsung copot dan ganti," ujarnya.

Tak hanya itu, Wali Kota Eri meminta agar dugaan keterlibatan oknum aparatur dalam praktik pungutan liar juga ditindak tegas.

"Kalau memang ada oknum yang membekingi atau melakukan pungli, berikan sanksi paling berat. Kalau terbukti pungli, pecat," tegasnya.

Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo menjelaskan, pada penyisiran di kawasan Jalan Manukan Tama, petugas menemukan seorang warga yang memungut uang parkir di depan toko modern, padahal lokasi tersebut telah memiliki jukir resmi dan parkirnya digratiskan.

"Kami menemukan ada oknum warga yang menerima uang parkir, padahal jukir resminya sudah menginformasikan bahwa parkir di lokasi tersebut gratis. Yang bersangkutan langsung kami amankan dan kami serahkan ke Samapta Polrestabes Surabaya karena termasuk jukir liar," kata Trio.

Temuan serupa juga ditemukan di depan sebuah ATM. Menurut Trio, pelaku bukan merupakan petugas parkir resmi, melainkan warga yang memanfaatkan pengunjung bank untuk meminta uang parkir.

Baca juga: Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

"Ini juga merupakan jukir liar. Kami langsung tangkap dan kami serahkan kepada Samapta Polrestabes Surabaya," ujarnya.

Selain itu, Dishub juga menemukan praktik pengelolaan parkir yang tidak sesuai izin di kawasan pertokoan. Dalam izin penyelenggaraan parkir telah tercantum nama petugas resmi, namun di lapangan terdapat orang lain yang bertugas tanpa terdaftar.

Menurut Trio, kondisi tersebut tetap melanggar ketentuan meskipun dilakukan atas dasar pemerataan pekerjaan bagi warga sekitar.

"Kalau ada tambahan personel, wajib dilaporkan agar masuk dalam izin penyelenggaraan parkir. Yang tidak terdaftar dan tertangkap melakukan penarikan parkir langsung kami amankan," jelasnya.

Pada lokasi lain, tim gabungan juga membubarkan aktivitas parkir di sebuah rumah makan yang baru beroperasi karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir.

“Ada sebuah rumah makan yang baru beroperasi. Aktivitas parkir di lokasi tersebut kami hentikan karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir,” imbuhnya.

Baca juga: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Sementara itu, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya sekaligus Sekretaris Satgas Terpadu Anti Premanisme, Ridwan Mubarun, mengatakan pihaknya juga menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar berupa uang kebersihan kepada pedagang kaki lima.

Ridwan menjelaskan, Satgas telah mendatangi pihak yang dilaporkan untuk memberikan peringatan keras karena tindakan tersebut merupakan pungutan yang tidak dibenarkan.

"Apabila yang bersangkutan masih melakukan tindakan yang sama, kami minta para pedagang segera melapor, bila perlu disertai video dan titik koordinat. Kami bersama Satgas Anti Premanisme akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ridwan.

Ridwan juga mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan praktik pemaksaan pembayaran parkir tunai maupun tindakan intimidasi dari oknum jukir.

"Kalau ada pemaksaan membayar parkir tunai atau ada ancaman, masyarakat jangan ragu merekam dan melaporkannya melalui hotline Wali Kota. Satgas Anti Premanisme akan menindak tegas pelaku," pungkasnya. (

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru