KPK Dalami Pertemuan Pemkab Kuansing dengan Menhut Raja Juli

bacasaja.id
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait perhutanan. Pertemuan tersebut juga membahas alih fungsi kawasan hutan serta pelaksanaan program perhutanan sosial.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan tiga saksi pada Kamis 23 Juli 2026. Ketiganya yakni Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Asdonny August Satriayudha.

Baca juga: KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan. Serta, Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Suprapto.

"Dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, dan para pejabat di Kuansing dengan RJA selaku Menteri Kehutanan. Beserta para pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Juli 2026.

Menurut Budi, penyidik mendalami sejumlah pertemuan, termasuk pertemuan pada 2 Juni 2026. "Di mana pertemuan tersebut di antaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan perhutanan sosial," ujarnya.

KPK juga mendalami dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang diduga terjadi usai pertemuan tersebut. "Terkait beberapa pertemuan yang dilakukan, salah satunya pada tanggal 2 Juni 2026," kata Budi.

Baca juga: Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan uang dalam amplop tersebut berasal dari dana yang dihimpun dari kepala desa, camat, dan koperasi unit desa (KUD). Penyidik masih menelusuri besaran uang yang diduga diserahkan serta tujuan pemberiannya.

Dalam pemeriksaan yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

"CEP Dirjen Perhutanan Sosial tidak hadir dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasinya," ujar Budi.

Baca juga: KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kunsing. KPK menjerat Bupati nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.

Selain dugaan suap pengisian jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik masih menelusuri mekanisme pemberian, jumlah dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru