Oknum Eks Pegawai BRI Ditangkap Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar, Bank BUMN ini Buka Suara

bacasaja.id
Kasus investasi yang melibatkan eks pegawai bank

PAMEKASAN- Pelarian eks pegawai bank berinisial MLA dalam kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp7,8 miliar akhirnya terhenti. Jajaran Reskrim Polres Pamekasan berhasil menciduk tersangka yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir tahun 2020 tersebut.

Langkah tegas jajaran kepolisian ini mendapat apresiasi langsung dari pihak manajemen Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pamekasan. Penangkapan tersebut dinilai sebagai angin segar dalam penegakan hukum serta bukti tindak lanjut dari temuan internal perusahaan.

Baca juga: Oknum BRI Jombang Ditahan! Diduga Dalang Kredit Fiktif Rp1,2 Miliar, Begini Modusnya

Pemimpin Kantor Cabang BRI Pamekasan, Andri Wicaksono, menegaskan bahwa penangkapan DPO ini sejalan dengan komitmen perusahaan yang menerapkan prinsip zero tolerance to fraud. Pihaknya menolak keras segala bentuk tindakan kecurangan yang merugikan nasabah maupun instansi.

"BRI mengapresiasi langkah Kepolisian yang berhasil menangkap DPO perkara dugaan penipuan ini. Kasus ini awalnya diungkap oleh internal BRI Kantor Cabang Pamekasan sebagai komitmen kami menerapkan zero tolerance to fraud," ungkap Andri dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Andri menambahkan, langkah pembenahan internal sebenarnya sudah dilakukan sejak kasus ini pertama kali menyeruak. Oknum yang terlibat telah dijatuhi sanksi berat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berlaku efektif sejak 30 September 2020.

Selama proses hukum berjalan, pihak bank berkomitmen penuh untuk kooperatif dan mengawal penanganan perkara hingga selesai. Hal ini dilakukan demi menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan memperkuat kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Polres Probolinggo Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan Tetap Berjalan dan Profesional

"Kami terus memperkuat sistem pengendalian internal serta mendukung penuh proses penegakan hukum demi menjaga kepercayaan nasabah dan publik," tegasnya.

Ditangkap di Tempat Persembunyian
Di sisi lain, jajaran Polres Pamekasan membekuk tersangka MLA di lokasi persembunyiannya pada Minggu (26/7/2026). Pria asal Kecamatan Pamekasan tersebut langsung digiring ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengonfirmasi penangkapan tersebut sebagai wujud respons cepat kepolisian dalam memproses laporan masyarakat yang merugikan hingga 17 orang korban.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank BRI, Ada Tersangka Baru?

"Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang penyidik," jelas Ipda Yoni Evan.

Sebagai informasi, tersangka yang memiliki nama lengkap Mohammad Lukman Anizar ini telah ditetapkan sebagai buron melalui surat DPO/38/XII/RES.1.11.2020/Satreskrim tertanggal 4 Desember 2020.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, dan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, serta Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 10 Tahun 1998

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru