SURABAYA- Markas Maluku 1 Rasa (M1R) yang berada di Jalan Teuku Umar, Tegalsari, Surabaya digeledah Polrestabes Surabaya jelang aksi damai pesilat PSHT yang rencananya digelar Jumat 31 Juli 2026.
Informasi yang dihimpun, penggeledahan markas itu dilakukan anggota Polrestabes Surabaya pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengatakan, hasil dari penggeledahan itu petugas menemukan sejumlah senjata tajam dan senjata tumpul.
"Penggeledahan itu di lokasi-lokasi posko-poskonya Makanya semua dirazia. Kita sita dua stik golf, parang, linggis, golok, sama pipa besi," katanya seperti dalam video yang diunggah dalam akun Instagram @luthfie.daily pada Kamis, 30 Juli 2026.
Apabila benda-benda tersebut digunakan untuk tindak kejahatan, Luthfie memastikan akan melakukan penindakan tegas terhadap pemiliknya. "Kalau memang digunakan untuk kejahatan proses hukum," lanjutnya.
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menambahkan, penggeledahan ini menyusul adanya informasi yang diterima polisi, bahwa pihak DC masih menyimpan senjata dalam markas tersebut.
"Kita telah melakukan penggeledahan di Jalan Teuku Umar. Sebagaimana informasi bahwa ada sekelompok menyembunyikan sajam. Namun demikian saat ini sudah kita amankan," tambahnya.
Dengan demikian, polisi berharap masing-masing kubu dari pihak pesilat dan DC mampu menahan diri dan emosi. Polisi juga meminta massa kedua kubu agar tidak mudah terprovokasi.
"Harapannya situasi kondisi keamanan Surabaya bisa kondusif. Masing-masing kelompok masyarakat bisa menahan diri dan menahan emosi. Jangan sampai terprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga akan memperkeruh situasi," tegasnya.
Pihaknya juga tidak segan menindak tegas terhadap siapapun yang sengaja membuat kerusuhan, hingga mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Pahlawan.
"Kita sebagai aparat penegak hukum tidak akan segan-segan menindak siapapun yang akan melakukan upaya-upaya membuat kericuhan di Kota Surabaya. Percayakan semua proses ini kepada kepolisian," pungkasnya.
Baca juga: Uji Coba Perlinsos Digital di Surabaya Capai 99,74 Persen, Kepala Bakom RI Apresiasi Kinerja Pemkot
Diberitakan sebelumnya, beredar di sosial media Instagram, dalam akun @pshtnews yang memposting sebuah surat pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum (aksi damai). Surat bernomor 022/AD-PSHT/VII/2026 itu dikeluarkan oleh komunitas Arush Bawah PSHT Jatim.
Surat tersebut berisi pemberitahuan untuk Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan, terkait aksi damai pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di dua lokasi: markas debt collector (DC) Maluku 1 Rasa (M1R) di Jalan Teuku Umar, Tegalsari, dan Mapolrestabes Surabaya.
Aksi damai menolak kekerasan dan mendesak penegakan hukum. Arush Bawah PSHT Jatim meminta aparat untuk segera menangkap dan mengadili oknum debt collector (DC), atas penganiayaan dan pembacokan terhadap Feri (25) dan didik (28), dua petugas valet parkir tempat hiburan Ambyar.
Editor : Redaksi