SURABAYA – Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur secara resmi mengajukan permohonan bantuan perlindungan hukum, pemulihan psikologis, dan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dua gadis belia usia belasan tahun, seorang santriwati, sebut saja Mawar dan Melati.
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum ke Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur di Gedung Keuangan Negara I, Surabaya, menyusul penanganan perkara pidana yang saat ini tengah bergulir di Polresta Sidoarjo.
Baca juga: Biadab! Pria 35 Tahun ini Tega Perkosa Anak Yatim, Polres Pasangkayu Buru Pelaku
Perwakilan tim advokasi BBHAR PDIP Jatim, M. Hakim Yunizar, S.H., menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak korban anak terlindungi secara maksimal selama proses hukum berlangsung maupun pascapepemeriksaan.
"Perbuatan pelaku merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merusak masa depan anak, tetapi juga menimbulkan dampak traumatik mendalam yang dapat berlangsung seumur hidup. Oleh karena itu, skema pemulihan dan restitusi melalui LPSK menjadi hal yang sangat krusial," ujar Hakim dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Baca juga: DARI 'ZUMBA' KE JUDI: Ketika Arena Senam Disulap Jadi Ring Sabung Ayam Jutaan Rupiah di Sidoarjo!
Sebelumnya, kuasa hukum korban mendampingi korban Melati untuk proses assasement di Polresta Sidoarjo.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Martin Hamonangan SH MH menyampaikan, pihaknya memastikan pendampingan hukum terhadap korban hingga kasus ini mendapatkan putusan.
"Untuk pendampingan hukum keluarga korban, kami telah terjunkan 8 pengacara. Akan terus kami dampingi sejak pelaporan beberapa waktu lalu hingga selesai," kata Martin yang juga anggota DPRD Jatim. (dim)
Editor : Redaksi