TERUNGKAP! Pemilik Kendaraan yang Disita BNN di Ruko Milik AHr dalam Kasus Pabrik Narkoba Cair Batam

bacasaja.id
Tiga mobil yang disita BNN dalam kasus pabrik narkoba cair di Ruko milik AHr, Komplek Sakura Permai, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

BATAM- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita tiga unit mobil dan satu sepeda motor sebagai barang bukti dalam pengungkapan laboratorium rumahan (home lab) narkotika cair yang beroperasi di ruko milik AHr di Komplek Sakura Permai, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Menariknya, hasil penelusuran data registrasi kendaraan menunjukkan seluruh kendaraan yang disita tidak terdaftar atas nama enam tersangka yang telah diamankan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Pemilik Ruko di Batam yang Digerebek BNN Terkait Pabrik Narkoba Berinisial AH

Empat kendaraan yang disita terdiri atas Toyota Alphard putih bernomor polisi BP 1842 VI, Toyota Agya merah metalik BP 1032 IB, Chery putih BP 1059 YY, serta satu unit sepeda motor Honda BP 2560 CR.

Berdasarkan hasil penelusuran melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Toyota Alphard BP 1842 VI tercatat atas nama PT Mitra Usaha Properti yang beralamat di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.

Sementara itu, Toyota Agya BP 1032 IB diketahui terdaftar atas nama Chostantia Elbert, warga Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Untuk mobil Chery putih dengan nomor polisi BP 1059 YY, data kepemilikannya belum ditemukan dalam hasil penelusuran registrasi kendaraan. Sedangkan sepeda motor Honda BP 2560 CR tercatat atas nama Annie Pesta Paulina Simanjuntak, warga Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

BNN Dalami Asal-usul Kendaraan

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Dr Aswin Sipayung, mengatakan seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang disita, masih didalami penyidik untuk mengungkap keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui baru sekitar dua bulan menyewa rumah kos yang dijadikan lokasi produksi narkotika cair.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kantor Nova Diduga Dijadikan Gudang Narkoba Digerebek BNN

"Masih kami dalami. Seluruh barang bukti dan para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Aswin di Batam, Jumat (31/7/2026).

Selain memeriksa enam tersangka, penyidik juga masih melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika, mendalami peran masing-masing pelaku, serta mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

BNN juga masih memburu dua warga negara Malaysia berinisial SL dan WKC yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya diduga menjadi pemasok utama cartridge vape berisi cairan Etomidate dan sabu kepada para tersangka di Batam. Barang tersebut kemudian diolah, dikemas ulang, dan diduga dipersiapkan untuk diedarkan.

Baca juga: Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

"Dua WNA Malaysia, SL dan WKC diduga menjadi otak pengendali dan telah masuk dalam daftar buronan. Kami telah berkoordinasi dengan Interpol untuk melakukan pendalaman," kata Aswin.

Enam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Mereka terancam hukuman pidana mulai dari enam tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati. Selain itu, para tersangka juga diancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengungkapan laboratorium narkotika cair tersebut menjadi salah satu kasus besar yang berhasil dibongkar BNN RI di Batam, sekaligus membuka penyelidikan terhadap jaringan internasional yang diduga melibatkan pelaku lintas negara.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru