SURABAYA – Perburuan terhadap uang hasil kejahatan perjudian daring berujung pada pemulihan aset negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyetorkan uang sebesar Rp4.907.261.329 ke kas negara setelah dana tersebut ditetapkan sebagai aset negara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian daring.
Penyetoran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka TPPU Kasus Zarof Ricar
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan tidak hanya mengejar pelaku tindak pidana, tetapi juga memburu dan mengembalikan hasil kejahatan agar tidak kembali dinikmati oleh pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, mengatakan uang tersebut berasal dari sejumlah rekening yang saling berkaitan dan telah disita dalam proses penanganan perkara.
“Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaksanakan penyetoran uang sebesar Rp4.907.261.329 kepada kas negara melalui Bank Syariah Indonesia,” kata Darwis Burhansyah, Senin (10/8/2026).
Darwis menjelaskan dana yang disetorkan bukan sekadar uang yang ditemukan dalam satu rekening. Uang tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan dari beberapa rekening yang memiliki keterkaitan dengan dugaan skema pencucian uang.
“Uang sebesar Rp4.907.261.329 ini merupakan barang bukti hasil penyitaan pada beberapa rekening yang saling terkait yang dijadikan sebagai modus dalam tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Perkara TPPU tersebut memiliki tindak pidana asal berupa perjudian daring. Penanganannya dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur.
“Perkara tersebut dilakukan oleh Penyidik Ditressiber Polda Jatim dengan tersangka Yurry yang saat ini berstatus daftar pencarian orang atau DPO,” katanya.
Status Yurry yang masih menjadi buronan membuat penelusuran terhadap aset dan aliran dana menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara tersebut.
Sebelum uang tersebut disetorkan ke kas negara, penyidik Ditressiber Polda Jawa Timur mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menentukan status dana yang telah disita.
“Permohonan diajukan pada 12 Agustus 2025 dan kemudian disetujui hakim Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan pada 14 Oktober 2025,” tuturnya.
Melalui penetapan tersebut, dana yang tersimpan dalam sejumlah rekening bank yang telah disita dinyatakan sebagai aset negara.
“Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa dana yang ada di dalam tabungan pada beberapa bank yang telah dilakukan penyitaan dengan jumlah sebesar Rp4.907.261.329 sebagai aset negara,” ujarnya.
Dengan adanya penetapan tersebut, Kejari Tanjung Perak kemudian menjalankan proses eksekusi dengan menyetorkan seluruh dana tersebut ke kas negara.
Baca juga: Dugaan TPPU Emas di Surabaya dan Sidoarjo Rp25,9 Triliun, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
Darwis menjelaskan pelaksanaan penyetoran dilakukan Kejari Tanjung Perak karena rekening-rekening yang telah disita tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal berupa perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno.
“Rekening sebagaimana telah dilakukan penyitaan merupakan satu kesatuan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno yang telah selesai dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada tahun 2025,” katanya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian menyerahkan pelaksanaan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut kepada Kejari Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti hingga proses penyetoran selesai.
“Dengan demikian, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan pelaksanaan penetapan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” ujarnya.
Darwis menegaskan penanganan perkara TPPU tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Penelusuran aset menjadi bagian penting untuk memastikan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara.
“Penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara atau follow the suspect, melainkan juga melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan atau follow the money,” katanya.
Menurut Darwis, penyetoran uang rampasan ke kas negara merupakan bentuk konkret bahwa hasil kejahatan tidak dibiarkan menjadi keuntungan ekonomi bagi pelaku.
“Penyerahan uang rampasan hari ini merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut. Kami ingin memastikan bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya,” ujarnya.
Penyetoran Rp4,9 miliar tersebut sekaligus mendongkrak capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari Tanjung Perak sepanjang 2026.
Darwis menyebut total PNBP yang telah diserahkan Kejari Tanjung Perak kepada negara kini mencapai Rp8.864.756.557.
“Adanya penyetoran uang rampasan hari ini membuat total PNBP yang telah diserahkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kepada negara sebesar Rp8.864.756.557,” katanya.
Angka tersebut bahkan telah melampaui target PNBP Kejari Tanjung Perak untuk 2026 dengan capaian mencapai 905 persen.
“Total tersebut telah melampaui target tahun 2026 sebesar 905 persen,” ujar Darwis.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara pidana, khususnya TPPU dan perjudian daring, tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Pemulihan aset melalui penyitaan dan perampasan hasil kejahatan menjadi instrumen penting untuk memastikan keuntungan dari tindak pidana pada akhirnya kembali kepada negara.
Editor : Redaksi