Dugaan TPPU Emas di Surabaya dan Sidoarjo Rp25,9 Triliun, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si

i

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap skandal besar dalam tata niaga emas nasional. Tak main-main, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) selama periode 2019–2025 ini menembus angka fantastis, yakni Rp25,9 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari analisis tajam Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi aliran dana mencurigakan pada sejumlah toko emas dan perusahaan pemurnian.

Penyidik bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan maraton pada pertengahan Februari 2026. Operasi dilakukan di dua kota utama, yakni Nganjuk dan Surabaya, menyasar rumah tinggal, toko emas, hingga perusahaan pemurnian.

Dari penggeledahan tersebut, Polri berhasil mengamankan aset diantaranya Emas Batangan sekitar 51,3 kilogram (estimasi nilai Rp150 miliar), Perhiasan Emas seberat 8,16 kilogram, Uang Tunai total Rp7,13 miliar (terdiri dari mata uang Rupiah dan USD 60.000) dan Dokumen Invoice, surat jalan, dan bukti transaksi elektronik.

Berdasarkan gelar perkara pada 27 Februari 2026, penyidik resmi menetapkan tiga aktor utama sebagai tersangka, yaitu TW, DW, dan BSW. Polri tidak hanya membidik mereka dengan undang-undang mineral dan batu bara (Minerba), tetapi juga menggunakan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kami menggunakan pendekatan semi stand alone money laundering. Ini memungkinkan penegakan hukum terhadap pencucian uang tetap berjalan meskipun tindak pidana asalnya belum dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan, tegas Brigjen Pol. Ade Safri.

Guna memperkuat pembuktian, pada Kamis (12/03/2026), penyidik kembali menggeledah tiga perusahaan besar di Surabaya dan Sidoarjo, yakni PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam. Langkah ini dilakukan untuk mendalami proses pemurnian emas ilegal sebelum akhirnya dijual atau diekspor ke luar negeri.

Polri menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan secara masif di wilayah seperti Kalimantan Barat dan Papua Barat, tetapi juga menyebabkan kebocoran keuangan negara yang luar biasa.

Melalui strategi follow the money dan follow the assets, Bareskrim Polri bersama PPATK berkomitmen untuk memiskinkan para pelaku dan mengembalikan aset negara. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam ekosistem tambang ilegal. (*)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…