Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka TPPU Kasus Zarof Ricar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Zarof Ricar saat masih menjabat hakim agung
Zarof Ricar saat masih menjabat hakim agung

i

JAKARTA– Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap Zarof Ricar. Tersangka berinisial AW diduga terlibat dalam upaya menyamarkan asal-usul aset hasil tindak pidana.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan AW. Tersangka diketahui berperan dalam pengelolaan dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pada hari ini tim penyidik menetapkan saudara AW sebagai tersangka. Penetapan ini dalam perkara tindak pidana pencucian uang,” ujarnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan AW memiliki hubungan dengan Zarof Ricar dalam proyek film berjudul Sang Pengadil. Dalam proyek tersebut, AW turut memberikan dukungan dana untuk proses produksi.

“Modal pembuatan film sebesar Rp4,5 miliar dibagi tiga. AW memberikan Rp1,5 miliar, begitu juga Zarof dan pihak rumah produksi,” katanya.

Namun demikian, penyidik menemukan adanya penitipan aset milik Zarof kepada AW. Aset tersebut berupa dokumen kepemilikan tanah, deposito, serta uang yang disimpan di kantor tersangka.

“Pada 2025, tersangka AW dihubungi untuk menitipkan dokumen berupa sertifikat tanah. Dokumen lain berupa deposito dan uang juga disimpan di kantornya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan tersangka mengetahui bahwa aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Penitipan tersebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan.

“Tersangka mengetahui penitipan tersebut bertujuan menyamarkan asal-usul aset. Aset itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” katanya.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 607 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Zarof Ricar merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung yang telah divonis 18 tahun penjara. Vonis tersebut terkait kasus suap dalam penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur di tingkat kasasi. (rri)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…