Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka TPPU Kasus Zarof Ricar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Zarof Ricar saat masih menjabat hakim agung
Zarof Ricar saat masih menjabat hakim agung

i

JAKARTA– Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap Zarof Ricar. Tersangka berinisial AW diduga terlibat dalam upaya menyamarkan asal-usul aset hasil tindak pidana.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan AW. Tersangka diketahui berperan dalam pengelolaan dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pada hari ini tim penyidik menetapkan saudara AW sebagai tersangka. Penetapan ini dalam perkara tindak pidana pencucian uang,” ujarnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan AW memiliki hubungan dengan Zarof Ricar dalam proyek film berjudul Sang Pengadil. Dalam proyek tersebut, AW turut memberikan dukungan dana untuk proses produksi.

“Modal pembuatan film sebesar Rp4,5 miliar dibagi tiga. AW memberikan Rp1,5 miliar, begitu juga Zarof dan pihak rumah produksi,” katanya.

Namun demikian, penyidik menemukan adanya penitipan aset milik Zarof kepada AW. Aset tersebut berupa dokumen kepemilikan tanah, deposito, serta uang yang disimpan di kantor tersangka.

“Pada 2025, tersangka AW dihubungi untuk menitipkan dokumen berupa sertifikat tanah. Dokumen lain berupa deposito dan uang juga disimpan di kantornya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan tersangka mengetahui bahwa aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Penitipan tersebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan.

“Tersangka mengetahui penitipan tersebut bertujuan menyamarkan asal-usul aset. Aset itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” katanya.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 607 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Zarof Ricar merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung yang telah divonis 18 tahun penjara. Vonis tersebut terkait kasus suap dalam penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur di tingkat kasasi. (rri)

Berita Terbaru

Diduga Keracunan, 19 Karyawan Pabrik Seafood PT Bumi Menara Internusa Lamongan Dilarikan ke RS

Diduga Keracunan, 19 Karyawan Pabrik Seafood PT Bumi Menara Internusa Lamongan Dilarikan ke RS

Jumat, 05 Jun 2026 19:58 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 19:58 WIB

LAMONGAN – Insiden medis darurat menimpa belasan pekerja di kawasan industri Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sebanyak 19 karyawan PT Bumi Menara Internusa (…

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

Jumat, 05 Jun 2026 19:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 19:55 WIB

SURABAYA- Kota Surabaya ditunjuk sebagai salah satu dari 42 kabupaten/kota percontohan dalam pelaksanaan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang …

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

JAKARTA- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi…

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus T…

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA- Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya,…

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…