Pemkab Gresik Tegaskan Tak Ada Toleransi Narkoba, Seluruh OPD Bakal Jalani Tes NAPZA

Reporter : Redaksi
Oknum pegawai Dinas Perhubungan Gresik diamakan Satresnakoba Polres Gresik

GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pemkab Gresik memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur maupun pekerja di lingkungan pemerintahan yang terbukti terlibat dalam peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba.

Sikap tegas tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan dua oknum pekerja outsourcing di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik. Kasus tersebut dibongkar oleh Satresnarkoba Polres Gresik.

Baca juga: Cegah DBD, Taruna Poltekimipas Edukasi Warga Binaan Rutan Gresik soal Abatisasi

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengatakan, Pemkab Gresik akan memberikan sanksi sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

"Jelas akan ada sanksi sesuai mekanisme yang berlaku. Apalagi sampai terlibat sebagai pengedar," tegas Alif, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian serius bagi Pemkab Gresik. Pemerintah tidak ingin lingkungan kerja pemerintahan justru menjadi ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Karena itu, selain memberikan sanksi terhadap oknum yang terlibat, Pemkab Gresik juga menyiapkan langkah pencegahan dengan melakukan pemeriksaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) terhadap pegawai di lingkungan Pemkab Gresik.

Pemeriksaan tersebut rencananya dilakukan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Bahkan, pemeriksaan akan dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Kemarin kami sudah minta Satpol PP menggandeng BNN untuk cek seluruh pegawai Pemkab Gresik secara mendadak tanpa pemberitahuan. Kami sudah berkoordinasi, tinggal menunggu ketersediaan peralatan," jelas Alif.

Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan Pemkab Gresik dalam melakukan pencegahan sekaligus memastikan seluruh lingkungan pemerintahan terbebas dari narkoba.

Pemkab Gresik juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan setelah terjadi kasus. Pemeriksaan dan pengawasan akan diperkuat sebagai langkah preventif untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan.

Sanksi Tegas bagi Oknum Terlibat


Sementara itu, Kepala Dishub Gresik Khusaini membenarkan bahwa MY dan IR merupakan pekerja outsourcing yang bertugas di lingkungan Dishub Gresik. Keduanya sebelumnya berstatus sebagai tenaga harian lepas (THL).

"Keduanya sudah bertugas sebelum saya menjadi Kepala Dishub," ungkap Khusaini.

Menyikapi kasus tersebut, Dishub Gresik telah memberikan sanksi indisipliner terhadap keduanya. Salah satunya dengan menghentikan pembayaran gaji selama proses hukum berlangsung.

Baca juga: Tiga Pegawai Tinggalkan Rutan Gresik, Silaturahmi dan Pengabdian Tetap Terjaga

Untuk MY yang diduga sebagai pelaku utama dalam perkara peredaran narkoba, pembayaran gajinya telah dihentikan mulai Agustus 2026. Dishub Gresik juga membuka kemungkinan pemutusan kontrak kerja terhadap yang bersangkutan.

"Untuk MY sebagai pelaku utama, mulai bulan ini sudah kami hentikan gaji. Besar kemungkinan akan diputus kontraknya sehingga pekerjaannya tidak akan dilanjutkan," kata Khusaini.

Sementara terhadap IR yang saat ini menjalani proses rehabilitasi, Dishub Gresik akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami juga akan berpedoman pada proses hukum yang bergulir," ujarnya.

Perangi Narkoba Bersama


Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan MY, salah satu oknum pekerja outsourcing di lingkungan Dishub Gresik.

Pria berusia 26 tahun asal Kecamatan Kebomas tersebut diduga telah mengedarkan sabu selama sekitar empat bulan. Dalam menjalankan aksinya, MY memperoleh sabu dari jaringan Madura.

Baca juga: Wujudkan Hak Pendidikan Warga Binaan, Rutan Gresik Gandeng Dispendik dan PATTIRO melalui Penanda

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, MY membeli sabu sebanyak 1 gram yang kemudian dibagi menjadi delapan klip untuk diedarkan.

"Sudah 4 bulan mengedarkan narkoba jenis sabu," kata Yani, Kamis (6/8/2026).

Dari setiap gram sabu tersebut, MY membaginya menjadi delapan klip. Masing-masing klip kemudian dijual dengan harga sekitar Rp300 ribu. Dalam pengakuannya kepada penyidik, sabu sebanyak 1 gram tersebut dapat habis diedarkan dalam waktu sekitar satu minggu.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk lingkungan kerja pemerintahan.

Pemkab Gresik pun memastikan akan mengambil sikap tegas. Tidak hanya melalui pemberian sanksi terhadap oknum yang terbukti melanggar, tetapi juga dengan memperkuat langkah pencegahan melalui pemeriksaan NAPZA secara menyeluruh di lingkungan OPD.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Gresik untuk menjaga integritas aparatur dan menciptakan lingkungan pemerintahan yang sehat, profesional, serta bebas dari narkoba. (rdn)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru