Gresik - Sebanyak 333 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 10 warga binaan langsung menghirup udara bebas pada momen peringatan kemerdekaan, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi secara simbolis digelar di Halaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Baca juga: Ada Dalang Cilik di Panggung Wayang Petrokimia Gresik, Upaya Jaga Budaya di Era Modern
Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang dinilai memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana. Di antaranya berkelakuan baik, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Rutan.
Kepala Rutan Gresik Dhimas Isdwiyono mengatakan pemberian remisi dilakukan melalui proses verifikasi berdasarkan persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebanyak 333 warga binaan yang mendapat remisi HUT ke-81 RI adalah mereka yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Ini merupakan wujud penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan kedisiplinan, ketaatan, dan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana," kata Dhimas.
Dari total 333 penerima remisi, seluruhnya merupakan narapidana. Sebanyak 313 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), yakni pengurangan masa pidana tetapi masih harus menjalani sisa hukuman.
Sedangkan 20 narapidana mendapatkan Remisi Umum II (RU II), yakni remisi yang menyebabkan masa pidananya berakhir. Dari 20 penerima RU II tersebut, 10 orang langsung dinyatakan bebas tepat pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Baca juga: Semarak HUT ke-81 RI, Warga Binaan Rutan Gresik Adu Sportivitas di Lomba
Dhimas mengatakan remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Menurutnya, remisi juga menjadi motivasi agar warga binaan terus mengikuti program pembinaan dan mempertahankan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
"Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, disiplin, aktif mengikuti pembinaan, serta menjadikan masa menjalani pidana sebagai momentum untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat," ujarnya.
Momentum kemerdekaan pun memiliki makna tersendiri bagi para penerima remisi. Terlebih bagi 10 warga binaan yang mendapatkan RU II dan langsung bebas.
Baca juga: Cegah DBD, Taruna Poltekimipas Edukasi Warga Binaan Rutan Gresik soal Abatisasi
Bagi mereka, 17 Agustus tidak hanya menjadi hari untuk memperingati kemerdekaan Indonesia, tetapi juga menjadi awal untuk kembali menata kehidupan setelah menjalani masa pidana.
Rutan Gresik menyatakan akan terus menjalankan program pembinaan secara humanis, terarah, dan berkesinambungan. Pembinaan tersebut ditujukan agar warga binaan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta mampu kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.
Pemberian remisi diharapkan menjadi bagian dari proses tersebut. Pengurangan masa pidana diberikan sebagai penghargaan atas perubahan perilaku sekaligus dorongan agar warga binaan terus memperbaiki diri sebelum kembali ke lingkungan masyarakat. (rdn)
Editor : Redaksi