Gresik - Polres Gresik menggencarkan kegiatan cooling system untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam kegiatan yang digelar serentak, Selasa (18/8/2026), polisi juga memberikan edukasi kepada warga mengenai bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kegiatan tersebut dilakukan Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) bersama jajaran Bhabinkamtibmas di berbagai wilayah Kabupaten Gresik. Sasarannya beragam, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, komunitas nelayan hingga ibu-ibu PKK.
Baca juga: Pemkab Gresik Tegaskan Tak Ada Toleransi Narkoba, Seluruh OPD Bakal Jalani Tes NAPZA
KBO Satbinmas Polres Gresik Ipda Hajar Widagdo bersama staf, misalnya, memberikan sosialisasi kepada Komunitas Nelayan di Balai Keling, Kelurahan Kroman.
Edukasi serupa dilakukan jajaran Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas di wilayah Kebomas, Gresik, Manyar, Bungah, Dukun, Sidayu, Panceng, Ujungpangkah, Balongpanggang, Duduksampeyan, Benjeng, Cerme, Menganti, Kedamean, Wringinanom, Driyorejo, Sangkapura hingga Tambak.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Satbinmas mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan cepat dari judi online. Permainan seperti slot, poker online, taruhan olahraga, togel maupun berbagai bentuk perjudian digital lainnya dinilai dapat menimbulkan dampak serius bagi kehidupan masyarakat.
"Jangan tergiur keuntungan sesaat, karena risiko kerugiannya bisa jauh lebih besar," pesan personel Satbinmas kepada masyarakat.
Polisi menjelaskan, dampak judi online tidak hanya berkaitan dengan persoalan finansial. Kecanduan judi dapat menguras tabungan, menyebabkan kehilangan aset hingga membuat seseorang terlilit utang.
Dari sisi psikologis, kebiasaan berjudi juga berpotensi memicu stres, kecemasan, gangguan tidur, emosi tidak stabil hingga menurunnya konsentrasi.
Sementara dampak sosialnya dapat berupa konflik keluarga, hilangnya kepercayaan dari orang terdekat hingga menurunnya produktivitas.
Polisi juga mengingatkan persoalan ekonomi akibat kecanduan judi online dalam kondisi tertentu dapat mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum. Aktivitas perjudian online juga memiliki konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kapolres Gresik Gelar Turnamen Esports, 480 Remaja Berebut Tiket Kapolri Cup 2026
Dalam materi sosialisasi, Satbinmas turut menyoroti besarnya transaksi judi online di Indonesia. Data yang tercantum dalam materi menunjukkan nilai transaksi judi online meningkat dari sekitar Rp 327 triliun pada 2023 menjadi Rp 454 triliun pada 2024.
Tak hanya judi online, masyarakat juga diminta waspada terhadap pinjaman online ilegal. Warga diimbau memastikan legalitas layanan pinjaman sebelum menggunakan fasilitas tersebut serta tidak sembarangan menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.
Selain edukasi mengenai judol dan pinjol ilegal, personel Polres Gresik menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas lainnya. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Masyarakat juga diajak menjaga komunikasi dan menghindari potensi gesekan antarwarga. Di wilayah Bungah, Bhabinkamtibmas berdialog dengan masyarakat sekaligus mengajak warga berperan aktif menjaga harkamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Satbinmas dan Bhabinkamtibmas menegaskan pentingnya kehadiran polisi di tengah masyarakat. Cooling system menjadi salah satu upaya membangun komunikasi dua arah sekaligus meningkatkan kesadaran warga dalam mencegah berbagai gangguan kamtibmas.
Baca juga: Tertingggal Bus Mudik Gratis, Polisi Gresik Antar Pasutri Asal Situbondo
Polres Gresik mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama melindungi keluarga dan lingkungan dari bahaya judi online maupun pinjaman online ilegal.
"Jangan jadi korban, jadilah orang yang bijak," pesan polisi.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan aktivitas yang berkaitan dengan perjudian online juga diimbau segera melaporkannya melalui Call Center 110 Layanan Polisi atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
Melalui sinergi kepolisian dan masyarakat, Polres Gresik berharap tercipta lingkungan yang semakin aman, sehat, produktif dan terbebas dari berbagai persoalan sosial akibat judi online maupun pinjaman online ilegal.
Editor : Redaksi