SURABAYA – Perdebatan mengenai dasar pembuktian kembali mengemuka dalam persidangan sengketa pengadaan lahan kawasan industri seluas sekitar 150 hektare di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo dan mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang tersebut, pihak tergugat menghadirkan ahli untuk menguji penggunaan Agreed-Upon Procedures (AUP) sebagai dasar dalam mempersoalkan pengelolaan dana pengadaan lahan. Ahli menilai hasil AUP memiliki keterbatasan karena merupakan prosedur yang disepakati dan tidak dirancang untuk memberikan opini mengenai ada atau tidaknya kerugian.
Ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, Billy Handiwiyanto & Michael, adalah Didied Poernawan Affandy, dosen dan akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya.
Keterangan ahli tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian karena perkara ini berkaitan dengan dugaan ketidakberesan pengelolaan dana pengadaan lahan kawasan industri di Jombang senilai sekitar Rp21,4 miliar.
AUP Hanya Memaparkan Fakta Sesuai Prosedur yang Disepakati
Dalam keterangannya, Didied menjelaskan bahwa AUP yang menggunakan standar jasa terkait SJT 4400 merupakan pemeriksaan dengan karakter non-assurance.
Menurutnya, auditor dalam AUP tidak memberikan opini maupun menarik kesimpulan mengenai suatu kondisi. Auditor hanya melaporkan fakta yang ditemukan berdasarkan prosedur tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
Dengan karakter tersebut, hasil AUP tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai kesimpulan final mengenai adanya kerugian perusahaan.
Ahli menilai AUP lebih tepat dipahami sebagai tahapan pencarian fakta atau fact-finding. Karena ruang lingkup pemeriksaannya terbatas pada prosedur yang telah disepakati, hasilnya tidak dapat digeneralisasi untuk menggambarkan keseluruhan transaksi.
“Kalau hanya berlandaskan AUP untuk menuntut kerugian, itu terlalu prematur. Belum ada kesimpulan, belum ada penilaian menyeluruh, namun sudah diajukan sebagai gugatan. Itu sama saja menarik kesimpulan sebelum fakta lengkap terungkap,” ujarnya.
Audit Investigatif Dinilai Lebih Tepat untuk Mengukur Kerugian
Didied juga menjelaskan bahwa pembuktian mengenai ada atau tidaknya kerugian perusahaan, khususnya dalam transaksi bernilai besar, membutuhkan pemeriksaan yang lebih menyeluruh.
Audit investigatif, menurutnya, dapat mencakup pemeriksaan dokumen secara lebih lengkap, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, penelusuran transaksi, serta verifikasi terhadap keseluruhan populasi data yang menjadi objek pemeriksaan.
Hal tersebut berbeda dengan AUP yang ruang lingkupnya dibatasi berdasarkan prosedur yang sebelumnya telah disepakati.
Perbedaan metode pemeriksaan tersebut menjadi penting karena hasil AUP tidak secara otomatis dapat digunakan untuk menentukan nilai kerugian ataupun pihak yang bertanggung jawab atas suatu kerugian.
Baca juga: Sidang Sengketa Lahan Pogot: Buku C Desa Masih Atas Nama Ahli Waris Mukelar P. Tilam
Kuasa Hukum: AUP dan Audit Investigatif Dua Produk Berbeda
Usai persidangan, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menegaskan kembali poin utama keterangan ahli yang menurutnya memperkuat posisi pihak tergugat.
“Tadi ahli tegas menyatakan kalau untuk menentukan kerugian itu tentunya harus dengan audit investigatif, karena audit AUP itu tidak bisa memberikan opini karena beda pedoman dasarnya. Kalau AUP itu kan pedoman dasarnya SJT 4400, nah itu memang auditor tidak boleh mengeluarkan opini. Opini itu untuk apa? Opini itu untuk menentukan apakah ada kerugian atau enggak berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujar Richard Handiwiyanto.
Richard menjelaskan bahwa AUP dan audit investigatif memiliki tujuan serta ruang lingkup yang berbeda meskipun keduanya sama-sama menggunakan jasa auditor.
“Nah, sedangkan AUP itu adalah dalam bahasa Indonesia prosedur yang disepakati — berarti auditor hanya mengaudit dari prosedur yang disepakati antara pemberi kerja, yaitu PT atau direksi dalam hal ini, dengan auditor. Apalagi yang bisa dilihat dari tadi jelas, untuk menentukan kerugian tentunya harus ada audit investigatif karena itu semacam dua produk yang berbeda. Antara AUP dengan investigatif itu dua produk yang berbeda dan sama sekali tidak bisa dijadikan satu. Mungkin judulnya sama-sama audit, tapi beda bentuknya. Sehingga AUP tadi itu hanya untuk sekadar prosedur saja yang diaudit, sedangkan kalau investigatif itu menyeluruh, keseluruhan populasi,” paparnya.
Tergugat Nilai Gugatan Terlalu Dini
Richard menilai keterangan ahli menunjukkan adanya persoalan mendasar mengenai penggunaan hasil AUP sebagai dasar untuk menyimpulkan kerugian perusahaan.
Menurutnya, apabila pemeriksaan yang digunakan hanya terbatas pada prosedur tertentu, maka kesimpulan mengenai kerugian tidak dapat ditarik secara menyeluruh tanpa didukung pemeriksaan investigatif yang lebih mendalam.
Baca juga: ATM Dititipkan, Dana Rp1,2 Miliar Hilang: Pelapor Beber Janji Terdakwa di Persidangan
“Ada catatan dari pernyataan ahli tadi, kalau AUP ini catatannya adalah terlalu prematur untuk bisa digunakan sebagai penentu perusahaan ini memiliki kerugian atau tidak. Hari ini ada ahli yang dari Universitas Brawijaya, menjelaskan dan menegaskan bahwa yang namanya AUP itu sifatnya terbatas dan belum cukup untuk menarik kesimpulan adanya kerugian,” tambahnya.
Sengketa Berawal dari Pengelolaan Dana Pengadaan Lahan
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang luasnya mencapai sekitar 150 hektare. Penggugat mempersoalkan pengelolaan dana pengadaan lahan yang nilainya sekitar Rp21,4 miliar dan menilai terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara layak.
Sebaliknya, pihak Nany Widjaja mempertanyakan kekuatan dasar pemeriksaan yang digunakan untuk menyimpulkan adanya kerugian. Menurut tergugat, hasil AUP memiliki batasan metodologis sehingga tidak cukup untuk berdiri sendiri sebagai dasar penentuan kerugian.
Perbedaan pandangan tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian di PN Surabaya.
Sidang Berlanjut dengan Ahli Kedua dari Tergugat
Setelah mendengarkan keterangan Didied Poernawan Affandy, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli kedua dari pihak tergugat.
Keterangan ahli berikutnya diharapkan kembali memperjelas aspek teknis dan hukum yang menjadi pokok perdebatan dalam sengketa pengadaan lahan tersebut, khususnya mengenai metode pemeriksaan, pembuktian kerugian, serta pertanggungjawaban atas pengelolaan dana dalam transaksi pembebasan lahan di Jombang. (*)
Editor : Redaksi