Selundupkan Sabu Setengah Kilo di Hardisk, Driver Ojol Disergap Polisi

bacasaja.id
Kapolsek Gubeng, Kompol Palma saat mengamankan AHW serta barang bukti sabu seberat setengah kilogram (Istimewa)

BACASAJA.ID - Peredaran narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau, gagal dilakukan oleh AHW (34). Aksi warga Jagir, Surabaya ini rupanya diketahui anggota kepolisian saat meletakkan barang haram tersebut di daerah Ngagel Tama Tengah, Surabaya.

Kapolsek Gubeng Kompol Palma F Fahlevi menjelaskan saat disergap tersangka nyaru sebagai driver ojek online (ojol) yang berpura-pura mengirimkan barang berupa hardisk. Di dalam delapan hardisk tersebut berisi sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi.

Baca juga: Pungut Ranjau Sabu di Pohon, Hariyadi Langsung Disergap Polisi

Untuk mengelabuhi petugas dan pihak ekspedisi, AHW mengemas paketnya menggunakan lakban hitam dilapisi bubble warp agar terlihat dari luar seperti barang elektronik biasa.

"Tersangka disergap saat akan mengirimkan sabu-sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam hardisk atau CD Room komputer," terangnya, Jumat (5/2/2021).

Usai menangkap pelaku, polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan AHW. Dalam proses penyelidikan dia mengaku sempat mengirimkan barang serupa di salah satu tempat ekspedisi yang berada di kawasan Ngagel, Surabaya.

Baca juga: Miris! Sepasang Kekasih Kompak Jadi Pengedar Sabu di Gresik

"Saat dikeler itulah, kami juga menemukan satu paket dengan model serupa di kantor ekspedisi tersebut. Sementara di tempat ekspedisi lain, di kawasan Ngagel Madya, kami berhasil mendapatkan barang bukti sebuah kardus berisi sabu-sabu dan ekstasi," pungkasnya.

Di hadapan petugas AHW mengaku mendapatkan barang tersebut dan perintah dari MV (DPO) untuk mengantarkan pesanan itu dengan dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu sekali pengiriman. "Punya dia (MV) pak. Saya hanya diperintah mengantarkan saja. Upahnya Rp500 ribu setiap satu kali kirim paket," aku AHW.

Baca juga: Kisah Pengedar Pil Koplo Jombang, Yoyok Bernyanyi, Soni Ditangkap

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 519,88 gram, 7 poket ekstasi total ada 519 dan 8 hardisk sebagai kamuflase.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, AHW dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.(ads/L1)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru