Miris! Sepasang Kekasih Kompak Jadi Pengedar Sabu di Gresik

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pasangan kekasih Rifqi Robethoh Akbar (20) dan Putri Hardiyanti (22) saat ditangkap Satreskrim Polsek Bungah, Gresik, Selasa (6/4/2011).
Pasangan kekasih Rifqi Robethoh Akbar (20) dan Putri Hardiyanti (22) saat ditangkap Satreskrim Polsek Bungah, Gresik, Selasa (6/4/2011).

i

BACASAJA.ID - Sepasang kekasih, Rifqi Robethoh Akbar (20) pemuda asal Desa Cangaan, Ujungpangkah dan Putri Hardiyanti (22) gadis asal Desa Dalegan, Panceng ditangkap Satreskrim Polsek Bungah, Gresik, Selasa (6/4/2021) karena membawa sabu dalam bungkus rokok.

Penangkapan pasangan kekasih itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak gerik kedua pelaku.

Berbekal ciri- ciri yang diinformasikan, anggota Sat Reskrim Polsek Bungah mengintai pelaku, hingga menjelang petang kedua pasangan sejoli ini melintas dan kemudian berhenti di depan mini market Desa Bungah seperti sedang menunggu seseorang.

Melihat target kemudian anggota mendatangi keduanya, tapi pelaku sempat berdalih sedang menunggu teman. Tapi petugas tidak mudah dikelabui akal bulus pelaku yang kemudian melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan itu, didalam saku celana kanan depan pelaku Rifqi Robethoh Akbar ditemukan bekas bungkus rokok warna merah, di dalamnya terdapat satu plastik klip besar berisi satu plastik klip kecil sabu siap edar dengan berat timbang masing-masing 1 gram bruto dan 0,14 gram bruto.

Setelah mendapatkan barang bukti sabu, pelaku Rifki dan kekasihnya itu kemudian digelandang ke Mapolsek Bungah untuk diproses hukum lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi penangkapan pelaku pengedar sabu itu, Kapolsek Bungah AKP Sujiran membenarkan jika anggotanya telah menangkap pelaku narkoba bersama kekasihnya.

"Selain poket sabu siap edar didalam bungkus rokok, dari tangan pelaku juga diamankan satu unit motor matic warna hitam No Pol W 2021 DD serta dua seluler warna biru sebagai barang bukti," jelas Sujiran, Selasa (6/4/2021).

Diperoleh informasi, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari seseorang dengan sistem ranjau di sepanjang jalan raya Bungah - Sidayu dari seseorang yang teridentifikasi seorang perempuan yang masih muda.

Kini sejoli itu telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika diancam hukuman minimal empat tahun penjara. (TBK)

Berita Terbaru

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Polda Sulbar - Memaknai Hari Ulang Tahun Korps Lalu Lintas yang ke-71, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat menggelar rangkaian kegiatan…

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

POLDA SULBAR- Sebagai komitmen kuat berantas para pelaku korupsi di Sulbar hingga akarnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar…

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:38 WIB

Surabaya, Bacasaja.id- Kawasan cagar budaya eks-Penjara Koblen di Jalan Pawiyatan kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Area bersejarah yang seharusnya…

Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

Kamis, 17 Sep 2026 09:32 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 09:32 WIB

SURABAYA- Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur standar tempat tinggal serta rumah sewa terus…

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…