SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ). Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kepala Kejari Sampang Mochammad Iqbal mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Penyidik Kejari Sampang masih mengumpulkan dan mendalami alat bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Baca juga: Warga Banyuanyar Sampang Adu Cepat di Sungai, Lomba Dayung Berhadiah Rp10 Juta
"Yang namanya penyidikan itu membutuhkan waktu dan kehati-hatian. Kami sangat berhati-hati dalam mengumpulkan bukti-bukti yang begitu banyak," kata Iqbal, Jumat 4 September 2026.
Iqbal mengatakan hingga kini sekitar 40 saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperjelas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BLUD RSMZ.
Dia meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja. Menurutnya, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang terus bekerja untuk menuntaskan perkara tersebut.
"Mohon doanya, berikan kami ruang dan waktu untuk bekerja semaksimal mungkin. Kami dan teman-teman Pidsus (pidana khusus) bekerja siang dan malam untuk menuntaskan perkara BLUD RSMZ," ujarnya.
Sebelumnya, Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Sampang. Massa mendesak kasus dugaan penyalahgunaan keuangan BLUD RSMZ diusut hingga tuntas.
Koordinator aksi FASB Abd Hamid menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengadaan fiktif pada 2023 dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar. Dia meminta seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa.
"Sudah hampir satu tahun kasus ini bergulir, tapi sampai sekarang belum ada yang ditetapkan tersangka. Kami minta Kejari Sampang tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa," kata Hamid.
Baca juga: Keponakan Bacok Paman Dua Kali Dengan Sabit Di Sampang, Polisi Amankan Pelaku
Iqbal menegaskan Kejari Sampang tidak akan terburu-buru menentukan tersangka. Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup.
"Pada saatnya nanti, apabila bukti yang dirasa cukup, kami akan umumkan siapa yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam perkara tersebut," tandasnya. (RRI)
Editor : Redaksi