Kasus Gratifikasi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Periksa Pengusaha Rokok Muhammad Suryo, Siapa Dia?

bacasaja.id
KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang memeriksa pengusaha rokok Muhammad Suryo dalam pengembangan sejumlah perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut. KPK menyatakan pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara yang sedang berlangsung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan sebelum menentukan langkah terhadap pengusaha tersebut. Menurutnya, setiap perkembangan proses penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan.

Baca juga: KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Terus Berjalan

“Kita sama-sama tunggu perkembangan penyidikan perkara ini. Pemanggilan saksi tentunya berdasar pada kebutuhan penyidikan dan kami tentu akan sampaikan setiap progres penyidikan, termasuk jika ada pemeriksaan-pemeriksaan saksi,” kata Budi, Jumat, 11 September 2026.

Muhammad Suryo sebelumnya telah dipanggil KPK sebagai saksi pada 2 April 2026. Namun, hingga kini pemeriksaan tersebut belum terlaksana dan KPK masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Dalam perkembangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), nama Muhammad Suryo turut muncul dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan rokok. KPK menyebut masih terdapat sejumlah pemeriksaan yang perlu dilakukan penyidik dalam perkara tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo. Hal itu karena terdapat sejumlah pemeriksaan yang belum dilakukan dalam perkara yang sedang ditangani.

“Untuk yang cukai masalah rokok terhadap MS, sebetulnya di perkara Bea Cukai yang sedang kita tangani. Masih ada kesempatan untuk tim penyidik melakukan beberapa pemeriksaan-pemeriksaan yang memang belum dilakukan,” kata Taufik, Selasa, 2 Juni 2026.

Taufik menjelaskan KPK sebelumnya menerima surat dari Muhammad Suryo yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan kondisi kesehatan.

“Di surat jawaban panggilan pertama itu yang bersangkutan berkirim surat ke tim penyidik. Bahwa minta reschedule karena kondisi sakit dan segala macam,” ujarnya.

KPK kemudian mempertimbangkan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan kembali melayangkan panggilan. Penyidik juga mempertimbangkan kemungkinan menunggu jadwal kehadiran Muhammad Suryo secara mandiri.

Baca juga: Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Dua Karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama

Nama Muhammad Suryo juga muncul dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok. Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkap sejumlah penerimaan, termasuk uang Rp100 juta yang disebut berasal dari Muhammad Suryo

Selain perkara di DJBC, nama Muhammad Suryo turut disebut dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Nama tersebut kembali dibahas dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).

Baca juga:KPK Duga Uang Rp3,4 Miliar dari Ahmad Ali Berkaitan dengan Korupsi Batu Bara Kukar

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Bernard Hasibuan menyebut nama Muhammad Suryo tercantum dalam catatan pembagian dana proyek Jalur Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS) 6. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp164 miliar.

Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi catatan pembagian dana proyek yang diterima Bernard. Dalam catatan tersebut tercantum nama Suryo bersama pos dana keamanan.

Baca juga: Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

“Rp11 miliar keamanan plus Suryo,” demikian catatan yang dikonfirmasi dalam persidangan. Bernard kemudian menyebut realisasi dana yang dikaitkan.

Perihal ini, dengan nama Suryo mencapai Rp9,5 miliar dari rencana Rp11 miliar. “Setahu saya untuk Suryo Rp9,5 miliar dari rencana Rp11 miliar,” kata Bernard dalam persidangan.

Kemunculan nama Muhammad Suryo dalam keterangan saksi, catatan aliran dana, maupun rangkaian penyidikan belum serta-merta membuktikan keterlibatan pidana. Status dan pertanggungjawaban hukum setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.

KPK menegaskan proses pemanggilan saksi akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. KPK juga akan menyampaikan perkembangan pemeriksaan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru