Sembunyikan 5 Kg Sabu di Ban Serep, Kurir Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

bacasaja.id
Kurir sabu ditangkap di Terminal Roro Jamrud, kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

SURABAYA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu bernama Sayed Zuwanda (32) di Terminal Roro Jamrud, kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, Sayed ditangkap saat mengantre untuk masuk ke kapal yang akan membawanya menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

"Tim gabungan menangkap seorang laki-laki atas nama Sayed Zuwanda yang sedang antre masuk ke kapal," kata Eko dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lima bungkus plastik berisi sabu dalam kemasan teh Cina yang dilapisi bubble wrap dengan berat total 5 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel, satu unit mobil Toyota Kijang Innova, uang tunai Rp500.000, dan satu ban serep.

Eko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi pada 1 Juli 2026 mengenai rencana pengiriman sabu dari Medan, Sumatera Utara, menuju Lombok melalui jalur darat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap jalur yang diduga akan digunakan untuk mengirimkan narkotika tersebut.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas menangkap Sayed saat berada di Terminal Roro Jamrud. Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus sabu yang disembunyikan di dalam ban serep mobil yang dikendarainya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Sayed mengaku dikendalikan oleh seorang pria yang dikenalnya dengan nama Bang Andrian. Penyidik kemudian mendalami identitas pengendali tersebut dengan berkoordinasi bersama Rutan Kelas I Surabaya.

"Selanjutnya tim gabungan mendalami dan menganalisa pengendali tersangka Sayed dengan bekerja sama dengan data Rutan Kelas I Surabaya," ujar Eko.

Dari penyesuaian data tersebut, penyidik menduga pengendali Sayed adalah Andreansyah bin Soleh Maulana. Andreansyah kemudian disebut dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari penyesuaian data yang didapat dari bantuan Rutan Kelas I Surabaya, didalami pengendali tersangka Sayed adalah Andreansyah bin Soleh Maulana. Dia (Andreansyah) dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal (DPO)," ungkap Eko.

Sementara itu, dari hasil interogasi awal, Sayed mengaku telah bekerja sebagai kurir sabu selama sekitar tiga bulan. Ia mengaku mulai menjalani pekerjaan tersebut setelah pulang ke Aceh saat wilayah tersebut dilanda banjir.

Setelah tiga hari berada di Aceh, Sayed meminta pekerjaan kepada seseorang bernama Raji dan memberikan nomor kontaknya. Pada 25 Agustus 2026, Sayed kemudian dihubungi seorang pria yang memperkenalkan diri dengan nama Bang Andrian.

"(Bang Andrian) menawarkan pekerjaan narkoba dengan perjanjian akan diberi upah puluhan juta per kilonya," kata Eko.

Sayed kemudian dibelikan tiket pesawat untuk berangkat dari Medan menuju Jakarta pada 26 Agustus 2026. Setibanya di Jakarta, ia kembali dihubungi Bang Andrian dan diperintahkan mencari hotel.

Sayed kemudian diarahkan menuju Tangerang untuk menunggu perintah berikutnya. Di lokasi tersebut, ia kembali dihubungi seorang pria yang diduga bernama Raihan dan diminta pindah dari hotel ke sebuah kontrakan.

"Selanjutnya tersangka Sayed dihubungi oleh seorang laki-laki yang diduga atas nama Raihan (DPO) untuk pindah dari hotel ke kontrakan dan tinggal bersama sampai dengan perintah lanjutan," ujar Eko.

Baca juga: Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria

Pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Sayed dan Raihan mendapat perintah dari Andreansyah alias Bang Andrian melalui aplikasi Zangi untuk pergi dari Tangerang menuju Bogor menggunakan taksi daring.

Sesampainya di lokasi yang telah ditentukan, keduanya menemukan satu unit Toyota Camry berwarna hitam dengan nomor polisi B 2645 SBR. Menurut keterangan Sayed kepada penyidik, mobil tersebut ditinggalkan seseorang dalam kondisi mesin masih menyala.

Atas perintah Bang Andrian, Sayed dan Raihan membawa mobil tersebut kembali ke kontrakan di Tangerang. Setibanya di kontrakan, keduanya diperintahkan menghitung sabu yang berada di dalam enam tas gendong di mobil tersebut.

"Terhitung sebanyak kurang lebih total 40 bungkus. Selanjutnya tersangka Sayed mengemas lima bungkus narkotika jenis sabu di ban serep mobil Camry. Sedangkan Raihan (DPO) mengatur dan menyimpan sisanya," kata Eko.

Pada 6 September 2026 dini hari, Sayed kembali mendapat perintah membawa mobil Camry yang ban serepnya telah diisi sabu menuju Sidoarjo, Jawa Timur. Sehari kemudian, 7 September 2026, Sayed pindah ke Hotel Lumba-Lumba sambil menunggu perintah selanjutnya.

Pada 8 September 2026, Sayed kembali mendapat perintah dari Bang Andrian untuk menuju sebuah warung kopi yang lokasinya dikirimkan kepadanya. Di lokasi tersebut, Sayed bertemu dua pria bernama Danil dan Nasrul, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah pertemuan tersebut, Sayed menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna kuning dan menunggu di sebuah minimarket. Sementara itu, Danil dan Nasrul mengambil mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi W 1030 RE dari tempat rental mobil RAFATRANS.

Mobil tersebut diambil melalui seorang admin rental bernama Fijai. Saat mengambil mobil, Nasrul menggunakan sepeda motor dinas Pemerintah Kota.

Menurut keterangan yang diterima penyidik, Nasrul diketahui biasa menggunakan jasa rental mobil tersebut.

Baca juga: Bareskrim Polri Kejar Yuwanki, Pemilik Club Planet Batam yang Jadi DPO Bandar Narkoba

Setelah mengambil mobil, Danil menjemput Sayed di minimarket menggunakan sepeda motor dinas milik Nasrul. Nasrul kemudian membawa mobil Innova tersebut dan menunggu di sebuah gang dekat kos Danil.

Danil dan Sayed selanjutnya menuju lokasi tersebut. Setelah bertemu, Nasrul pergi menggunakan sepeda motor dinas. Danil kemudian meminta Sayed memindahkan mobil ke tempat yang lebih sepi.

Danil lalu pergi menggunakan sepeda motor matik. Sekitar 30 menit kemudian, ia kembali membawa ban serep yang sebelumnya telah diisi sabu oleh Sayed ketika berada di Tangerang.

"Mereka menukar ban serep asli milik rental dengan ban serep mobil Camry yang sudah diisi sabu," kata Eko.

Setelah penukaran ban serep tersebut, Sayed kembali ke Hotel Lumba-Lumba untuk menunggu perintah berikutnya. Sementara itu, Danil membawa ban serep asli milik mobil rental.

Pada 10 September 2026, Sayed kembali mendapat perintah dari Bang Andrian untuk membawa Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi W 1030 RE menuju Pelabuhan Tanjung Perak.

Sayed rencananya berangkat ke Lombok menggunakan kapal dari pelabuhan tersebut. Namun, sebelum masuk ke kapal, tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Sayed di Terminal Roro Jamrud.

Saat ini, Sayed beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.
 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru