SURABAYA – Majelis Kehormatan Partai Gerindra akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap tiga kadernya yang terjerat kasus pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Ketiganya resmi dipecat sebagai anggota DPRD dari Fraksi Gerindra setelah menjalani proses persidangan internal partai.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan keputusan pemecatan tersebut ditetapkan melalui sidang pada 8 Oktober 2026.
"Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu," kata Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip CNN Indonesia, Selasa (3/11/2026).
Tiga legislator yang dipecat masing-masing berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang.
Ketiganya sebelumnya diamankan Polrestabes Surabaya bersama lima orang lainnya saat diduga terlibat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.
Sebelum keputusan Majelis Kehormatan dijatuhkan, DPD Partai Gerindra Jawa Timur telah lebih dulu merekomendasikan pemecatan terhadap ketiga kader tersebut.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menyatakan rekomendasi itu diberikan setelah hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi narkoba.
Baca juga: Gerindra Jatim Rekomendasikan Pemecatan Tiga Anggota DPRD Terlibat Pesta Narkoba
"Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba," tegas Kharisma, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran berat terhadap aturan dan prinsip partai. Karena itu, rekomendasi pemecatan segera diteruskan kepada Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa plastik bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap delapan orang yang diamankan. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi. Sementara seorang berinisial N diketahui positif mengonsumsi dua jenis narkotika.
Baca juga: Pesta Narkoba Seret 3 Wakil Rakyat, Praktisi Hukum: Kalau Urine Positif, Sulit untuk RJ
Namun, penanganan perkara tersebut tidak berujung pada penahanan. Para pihak menjalani proses hukum melalui mekanisme restorative justice dengan tindak lanjut rehabilitasi.
Langkah tersebut dilakukan karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Kini, ketiga mantan anggota DPRD dari Gerindra tersebut menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi. (Dimas)
Editor : Redaksi