BACASAJA.ID - Unit Reskrim Polsek Krian Sidoarjo menangkap pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,77 gram. Ia ditangkap saat berada di rumah kosnya di Dusun Gamping Tengah, Krian Sidoarjo.
Penangkapan terhadap pelaku bernama Riyo Vadeli (27) dilakukan oleh petugas pada Senin (8/2/2021) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca juga: Polres Sidoarjo Bongkar 110 Kasus Narkoba Senilai Rp10 Miliar
Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di tempat tinggal pelaku.
"Dari informasi tersebut kami kemudian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Hari Senin itu kami lakukan penggerebekan di rumah kosnya," kata Mukhlason, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,77 gram dalam dua klip plastik dari genggaman tersangka. Barang bukti lainnya berupa satu timbangan elektrik warna, satu alat hisap, satu pipet kaca dan skrop dari sedotan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, Riyo disangkakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo
"Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga adanya keterkaitan dengan pelaku-pelaku lainnya," pungkasnya. (ads/L1)
Editor : Redaksi