BACASAJA.ID - DPC PDI Perjuangan (PDIP) membenarkan adanya sayembara Pilwali Surabaya dengan hadiah Rp 10 juta yang beredar di media sosial. Partai pengusung pasangan calion Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor 1, Eri Cahyadi dan Armudji ini menyebut sayembara dibuat oleh relawan.
"Yang buat relawan bukan DPC. Tapi kita apresiasi dengan adanya sayembara itu," kata Wakil Ketua DPC PDIP Bidang Ideologi, Hadrean Renanda kepada redaksi bacasaja.id, Jumat (6/11/2020).
Menurut Hadrean, laporan perusakan alat peraga kampanye (APK) Eri-Armudji terjadi setiap hari dan massif. "Kawan-kawan setiap hari melaporkan berbagai tindakan pengrusakan banner milik paslon 1 oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan itu terjadi di seluruh wilayah di Surabaya," ungkap pengusaha muda ini.
Hal senada diungkapkan Kepala Badan Pemenangan (BP) Pemilu DPC PDI Perjuangan Surabaya, Anas Karno. Ia menegaskan bahwa sayembara itu bukan hoax atau berita bohong. "Itu bukan hoax," tandas Anas dihubungi terpisah.
Ia juga mengungkapkan perusakan APK jelang pelaksanaan Pilwali 9 Desember makin parah. Makanya, ia mendukung sayembara. "Warga Surabaya juga bisa berpartisipaso untuk menangkap pelakunya," tandas anggota DPRD Surabaya ini.
Anas juga mengingatkan agar pada Pilwali ini tak ada yang gunakan money politic. "Jika ada warga yang mengetahui, laporkan saja," cetus Anas Karno.
Sebelumnya, beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsAp berisi sayembara Pilwali Surabaya dengan hadiah Rp 10 juta. Menariknya, sayembara itu beredar setelah ada perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Nomor Urut 1 Eri Cahyadi dan Armudji.
Dalam pesan berantai yang diterima bacasaja.id, Jumat (6/11/2020), disebutkan sayembara itu tak hanya terkait perusakan APK Eri Cahyadi-Armudji (Erji). Tapi juga dugaan praktik politik uang (money politics).
Berikut ini isi lengkap pesan tersebut:
"Sayembara Pilkada
Surabaya Damai Bersih
Berhadiah Hingga 10 Juta
A. Sayembara Pilkada DAMAI
Barangsiapa BISA memberi Bukti Foto/ Video Orang atau Sekelompok Orang yang merusak Atribut/ Banner Paslon 1 Eri - Armuji akan mendapat Hadiah Tunai Rp. 250.000 s/d 500.000 (sesuai ukuran banner).
CATATAN: Merusak atribut kampanye melanggar *Pasal 187 ayat 3 UU No. 1 TAHUN 2015 Adalah pidana pemilu dengan hukuman maksimal 6 bulan atau denda maksimal 1 miliar.
B. Sayembara Pilkada BERSIH.
Barangsiapa BISA memberi Foto/ Video Aktivitas Penyuapan dan atau Aktivitas Jual Beli Suara terkait Pilkada Surabaya. Sebelum dan/atau Sesudah Pencoblosan Pilkada Surabaya dan SIAP jadi saksi; akan mendapat Hadiah Tunai Rp. 10 Juta.
CATATAN: Menggunakan Politik uang adalah tindak pidana yang melanggar *Pasal 187A ayat 1* dengan hukuman *maksimal 6 Tahun.*
Foto + Keterangan Lengkap kirim ke WhatsApp Nomer 08383.444.7997
Mohon bantuanya info ini untuk bisa disebar ke Group2x WhatsApp, IG, Twitter dan FB. Terima Kasih.
#Tim Pemenangan *Eri-Armuji*
#DPC PDI Perjuangan Surabaya
#Banteng Lawas Suroboyo
#Pilkada Surabaya Damai Bersih
#PDI berjuang untuk Surabaya." (red)
Editor : Redaksi