Ada 49 Paus Terdampar di Perairan Madura, Hanya 3 yang Hidup

bacasaja.id
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Forkopimda setempat melepaskan paus yang masih hidup di Perairan Desa Paterman, Madura. (IST)

BACASAJA.ID - Puluhan paus yang terdampar di perairan Desa Paterman, Kecamatan Modung, Madura menarik perhatian Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Ia bersama pejabat Forkopimda setempat menuju ke lokasi untuk melakukan pelepasan tiga ekor paus yang masih hidup ke tengah laut.

Baca juga: Epitaf untuk RKH Taufik Hasyim, Ulama Patriotik Sang Pendiri NABRAK

Pihaknya akan mengirimkan ekskavator untuk melakukan proses penguburan paus-paus yang mati tersebut. "Jadi memang ikan paus yang sudah mati akan dikuburkan, nanti informasinya camat setempat yang mengkoordinasikan. Nanti dikuburnya menunggu air surut," kata Khofifah, Jumat (19/2/2021).

Khofifah menyebut sebagian paus mati juga akan diambil sampelnya untuk diteliti dan bertujuan mengetahui penyebab dari mamalia laut ini terdampar.

Baca juga: Jamaah Haji asal Madura Tewas di Gurun Pasir, Timwas Haji DPR: Jangan Ada Lagi Visa Ilegal

"Sampel ikan paus yang ada di sini, yang sudah mati akan dilakukan penelitian oleh tim fakultas kedokteran hewan (FKH) Unair. Ini tadi timnya sudah ke sini," ujarnya.

BACA JUGA : Puluhan Paus Terdampar di Perairan Madura, Warga Senang dan Foto-foto

Khofifah sendiri belum mengetahui jumlah pasti berapa paus yang terdampar dan mati di pesisir pantai tersebut. Yang jelas tiga ekor masih hidup dan dilepaskan ke laut.

Baca juga: Malam Anugerah dan Pelantikan, Ini Pesan Kodiskominfo Jatim untuk Ketua SMSI se-Madura

"Kami juga menunggu yang mengikuti dari awal, ada dari relawan kemarin ikut mendorong dari laut. Ada yang kembali karena ada induknya dan sudah mati mencari induknya. 3 yang masih hidup di lepas tadi," paparnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun dari kepolisian setempat ada 49 paus terdampar. Dari jumlah itu, 3 masih hidup dan dikembalikan ke tengah laut. Sementara 46 paus lainnya mati. (ads/L1)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru