Gatot Brajamusti Meninggal saat Masih Jalani Hukuman Penjara

bacasaja.id
Gatot Braja Musti semasa hidup (Foto: Liputan 6)

BACASAJA.ID - Kabar mengejutkan datang dari dunia perfilman. Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti meninggal dunia, Minggu (8/11/2020). Gatot menghembuskan nafas terakhirnya saat masih menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang karena kasus narkoba yang menjeratnya.

Informasi yang diperoleh, Gatot meninggal dunia di Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur. Hal ini dibenarkan juru bicara Parfi, Evry Joe. "Jenazah Aa Gatot Brajamusti akan segera dibawa dan dimakamkan di Sukabumi," ungkap Evry Joe dikutip dari Liputan 6.

Dijelaskan Evry Joe, bahwa Gatot Brajamusti meninggal dunia karena sakit yang dideritanya. "Bukan karena Covid-19. Tetapi Aa Gatot Brajamusti sudah sakit sejak lama," lanjutnya.

Aa Gatot di vonis sembilan tahun penjara dalam kasus asusila. Selain pidana, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau bisa diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Selian itu, Gatot Brajamusti divonis 10 tahun penjara atas kasus narkoba. Dan hukuman lain terkait kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal, Gatot Brajamusti divonis satu tahun penjara. (lip)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru