BACASAJA.ID - Bareskrim Polri akhirnya secara resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan anggota Front Pembela Islam (FPI) terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Dengan demikian, seluruh proses penyidikan perkara dan status tersangka pada enam anggota FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Baca juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan
Terkait hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," cetus Argo, Kamis (04/3/2021).
Baca juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis
Di sisi lain, kata Argo, aparat kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
Baca juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo. (jem/rg4)
Editor : Redaksi