BACASAJA.ID - Oknum polisi di Surabaya yang diduga terlibat jaringan narkoba terus didalami Biro Paminal Divpropam Mabes Polri dan Polda Jatim. Terbaru, mereka yang terlibat itu disebut-sebut menerima setoran dari bandar narkoba mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta setiap bulan.
Dari informasi yang diperoleh Tim Wartawan BACASAJA.ID, Selasa (9/3/2021), selain Kanit Reskrim dan dua anggota Polsek Simokerto, 4 oknum polisi nakal lainnya juga turut diamankan Paminal Mabes Polri.
Baca juga: Surabaya Masuk 50 Besar Finalis Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge Keenam
Keempat oknum polisi itu berinisial Bripka HP, Aipda MS , Aiptu HS, Brigadir AB, dan Brigadir AM. Mereka diamankan setelah hasil pengembangan dari bandar narkoba bernama Ali Usman, yang sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dari tangan Ali Usman, polisi mengamankan barang bukti 42 butir ekstasi dan 0,5 gram sabu-sabu.
"Benar itu pengembangan dari bandar narkoba berinisial AU (Ali Usman, Red) yang kita amankan," Kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Selasa (9/3/2021).
Dari hasil interogasi, Ali Usman mengaku sudah memberikan sejumlah uang untuk backing peredaran narkoba di Jawa Timur. "Setiap bulannya mendapatkan jatah bulanan, di setiap awal bulan Ali Usman menghubungi oknum polisi nakal itu dan menyerahkan uang," jelas Memo Ardian.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Tiga Oknum Polisi Surabaya Ditangkap
Dari sumber internal di kepolisian, Tim BACASAJA.ID mendapatkan data setoran Ali Usman terhadap beberapa oknum polisi nakal sebagai berikut:
- Untuk Bripka HP yang saat itu menjabat Banum Tahti Polrestabes Surabaya, ia menerima Rp 500 ribu.
- Aipda MS, Banit III Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim diduga menerima setoran Rp 1 juta
Baca juga: Harumkan Nama Indonesia, Siswa SMP Surabaya Juara Olimpiade Matematika Dunia di Dubai
- Aiptu SH, Polsek Bubutan, diduga menerima setoran Rp 1,5 juta.
- Brigadir AB, Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya, diduga menerima setoran Rp 1 juta.
- Brigadir AM diduga menerima setoran Rp 800 ribu
- Bripka LF anggota Polsek Mulyorejo diduga menerima setoran Rp. 500.000. Namun, LF sendiri belum dilaksanakan pemeriksaan karena sedang menderita positif covid-19.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Kendaraan Parkir Liar di Trotoar Kedungdoro
"Mereka ini setorannya tiap bulan mas. Biasanya awal bulan Blbandar itu menghubungi oknum-oknum polisi itu dengan menyerahkan uang setoran agar peredaran gelap narkoba berjalan lancar. Untuk perwira, saya belum dapat info jelasnya, tapi Kanit Reskrim Polsek Simokerto juga diduga menerima setoran," jelas sumber yang tak mau disebutkan namanya.
Terpisah, dikonfirmasi melalui sambungan telepo, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jonny Eddison Isir mengatakan terhadap terduga pelanggar telah ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi (KEPP). Mereka dinilai menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menjadi backing peredaran narkoba.
Saat ini, lanjut Isir, kasus tersebut dilimpahkan ke Bidpropam (Subbidpaminal) Polda Jatim untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan kepada oknum tersebut.
"Ini komitmen kita untuk memerangi narkoba. Saat ini para oknum itu kita nonjobkan dan kita limpahkan ke Propam Polda Jatim," tandas Isir. (Jem/L1)
Editor : Redaksi