Pria Ini Tega Bunuh 2 Anaknya Demi Uang Asuransi Rp 3,7 Miliar

bacasaja.id
Ilustrasi pembunuhan (Unsplash)

BACASAJA.ID – Seorang pria berusia 45 tahun dijatuhi hukuman lebih dari 200 tahun penjara, karena dinilai terbukti membunuh dua putranya yang autis. Mirisnya, pembunuhan dilakukan demi mendapatkan uang asuransi mereka sebesar Rp 3,7 miliar.

Pria itu diketahui bernama Ali Elmezayen (45), warga negara Mesir yang tinggal di California, Amerika Serikat (AS). Modus pembunuhan itu dengan sengaja menenggelamkan kedua anaknya dengan mengemudikan mobilnya ke dermaga.

Baca juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya

Mengutip daari Barrons, Jumat (12/3/2021), Ali Elmezayen mengendarai sebuah mobil bersama mantan istri dan dua putranya dari dermaga di San Pedro, selatan Los Angeles, pada 9 April 2015.

Ali Elmezayen kemudian menerobos dermaga dan mobil yang dikendarainya tenggelam bersama para penumpang. Putranya, berusia delapan dan 13 tahun, tenggelam. Tetapi mantan istrinya, Raba Diab, diselamatkan oleh seorang nelayan yang melemparkan pelampung padanya.

Ali Elmezayen menyelamatkan diri melalui jendela samping pengemudi yang terbuka dan berenang ke tangga di dermaga.

Menyusul kematian putranya, pria berkewarganegaraan Mesir tersebut mendapatkan uang lebih dari 260.000 dolar (Rp 3,7 miliar) untuk polis asuransi dari dua perusahaan.

Baca juga: Anak di Surabaya Diduga Bunuh Ayah Kandungnya yang Sudah Renta

Pihak berwenang mengatakan Elmezayen mentransfer sebagian besar uang ke Mesir dan sekitar 80.000 dolar (Rp 1,1 miliar) disita dari rekening AS miliknya.

Elmezayen dihukum pada Oktober 2019 atas tuduhan federal tentang kasus penipuan surat, pencurian identitas, dan pencucian uang.

Hakim Distrik Amerika Serikat John Walter memvonisnya 212 tahun penjara dan mengecam apa yang dia sebut sebagai "kejahatannya yang kejam dan tidak berperasaan."

Baca juga: Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh, Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas

"Dia penipu ulung dan pembohong yang terampil, Satu-satunya penyesalan yang dimiliki terdakwa adalah dia tertangkap," kata hakim Walter dalam putusannya.

Elmezayen masih menghadapi dakwaan dari asal negaranya atas pembunuhan kedua putranya dan percobaan pembunuhan kepada mantan istrinya. (net)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru