BACASAJA.ID - Pemkot Surabaya masih terus memantapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk tempat rekreasi hiburan umum (RHU). Termasuk memperkuat landasan hukum pada peraturan yang bakal dicantumkan.
Pemkot Surabaya menggandeng para tenaga ahli dari Universitas di Kota Surabaya. Hingga saat ini, Pemkot Surabaya masih melakukam lengkajian mendalam bersama tim Satgas Kota Surabaya.
Baca juga: Surabaya Level 1, RHU sudah Bisa Beroperasi kembali?
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut, pihaknya tak ingin kebijakan yang sudah dibuat itu menjadi blunder fatal. Oleh karena itu, landasan hukum dalam SOP itu harus jelas.
"Bagaimana cantolan hukumnya jangan sampai kita membuat kebijakan itu nanti malam menjadi masalah bagi pemkot," kata Eddy, Rabu (17/3/2021).
Kebijakan yang bakal diterapkan itu, kata bertujuan mendorong perputaran roda perekonomian, namun tetap dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan.
"Seperti langkah-langkah yang kemarin sudah beredar itu adalah cara bagaimana kita bisa mendisiplinkan semua dunia usaha," jelasnya.
Terlebih, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berkeinginan merelaksasi seluruh sendiri perekonomian masyarakat Kota Pahlawan.
Eddy berharap ketika industri RHU ini kembali beroperasi, para pengelola bisa memegang komitmen penerapan protokol kesehatan. Apalagi di setiap RHU nantinya juga akan dilengkapi dengan tim satgas mandiri.
Baca juga: Satpol PP Didesak Tertibkan RHU Besar yang Berani Langgar PPKM Darurat, DPRD Surabaya: Demi Keadilan
Dengan begitu, ia menekankan kepada seluruh pengelola RHU harus tegas dalam menerapkan aturan terkait protokol kesehatan.
"Misalnya ada pengunjung datang tidak membawa swab atau dia belum vaksin, berani nggak dia Satgas Mandiri di dunia usaha itu untuk menolak," tegasnya.
Sementaraa itu, terkait wacana penerapan deposito Rp 100 juta kepada pengelola RHU, dirinya masih belum bisa memastikan tentang hal itu.
"Itu saya belum berani ngomong karena masih dalam pembahasan Kita juga harus audiensi," ujarnya.
Baca juga: Pengusaha RHU Surabaya Keluhkan Penyediaan Rapid Test
Perihal deposito itu Eddy menyebut, pihaknya tak memiliki maksud untuk menjadikannya sebagai ladang pendapatan. Namun wacana itu sendiri sebagai bentuk komitmen pengelola agar tertib protokol kesehatan.
"Artinya pemerintah kota hanya ingin semua dunia usaha disiplin protokol kesehatan itu saja. Ekonomi jalan dan warga masyarakat sehat, tidak ada Cluster hiburan dan sebagainya," terangnya.
Berdasarkan keterangannya, Pemkot Surabaya bakal menerapkan SOP itu di tempat-tempat yang memiliki intensitas tinggi pertemuan, seperti mall, karaoke, bioskop, hingga lapangan olahraga.
"Termasuk lain-lainnya, pasar dan lain sebagainya yang sudah diatur kita refocusing lagi. Sehingga kita lebih fokus dalam rangka upaya lebih merelaksasi dunia usaha dengan tidak mengesampingkan protokol kesehatan," pungkasnya. (byta)
Editor : Redaksi