Kemenhub Izinkan Mudik Lebaran, Begini Pesan Kapolri Listyo Sigit

bacasaja.id
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau vaksinasi anggota TNI-Polri di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/3). Foto:Istimewa

BACASAJA.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap meminta masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Pemudik juga wajib menjalani dan menunjukkan bukti tes swab negatif sesampainya di kampung halamannya nanti.

Hal itu menyusul kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengizinkan mudik Lebaran pada tahun ini.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Siagakan 1.450 Personel Amankan Libur Nyepi dan Idulfitri 2025 di 13 Lokasi Rawan

Listyo meminta masyarakat tetap menjalankan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Dia ingin angka penularan Covid-19 diangka yang rendah dan tak mengalami lonjakan pasca mudik.

"Beberapa waktu yang lalu sudah diingatkan oleh Pak Menhub, saya ingatkan kembali kepada rekan-rekan tetap patuhi prokes," kata Listyo, saat meninjau vaksinasi anggota TNI-Polri di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/3).

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan Arus Mudik Transportasi Kereta Api di Stasiun Gubeng Berjalan Lancar

TNI Polri beserta jajaran pemerintahan serta masyarakat selama ini bekerja keras untuk menekan angka penularan. Menjelang mudik lebaran nanti diharapkan semua pihak bisa saling mengingatkan.

"Nanti kalau saudara-saudara mau pulang, tolong diingatkan, karena kita semua sudah bekerja keras, diingatkan pada saat mereka datang mereka betul-betul melaksanakan 3M," ucap dia.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Larang Mobil Dinas Digunakan Mudik, Jika Melanggar Siap-siap Disanksi!

Listyo melanjutkan, posko PPKM Mikro juga diminta untuk melakukan monitoring para pemudik yang tiba di kampungnya. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya transmisi penularan Covid-19.

"Kalau swab negatif boleh pulang ke rumah, kalau ternyata positif harus diisolasi. Ini harus jauh-hauh hari disosialisasi, agar angka Covid-19 yang sudah turun, sudah baik ini, bisa dipertahankan," pungkas dia. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru