Tabrakan Diri ke KA, Pria Trenggalek Tewas dengan Tubuh Terbelah

bacasaja.id

BACASAJA.ID- Seorang pria bernama Faisal Ariestia (47) warga Kabupaten Trenggalek nekat menabrakan diri ke kereta api Malabar yang sedang melintas. Kejadian ini terjadi pada Jum’at (19/3/21) malam sekitar pukul 19.30.

Kapolsek Tulungagung Kota melalui Kanit Lantas Polsek Tulungagung Kota, Ipda Sugeng Hariyadi mengatakan identitas korban diketahui setelah tim Inafis Polres Tulungagung melakukan pemeriksaan pada jenazah korban.

Baca juga: Advokat Surabaya Gugat PT KAI Rp100 Miliar, Buntut Kecelakaan Agromo Bromo dan KRL

Di saku korban ditemukan identitas berupa KTP atas nama Faizal Ariesta warga Dusun Sendang Kamulyan Kecamatan Durenan Trenggalek.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan KTP atas nama korban,” ujar Sugeng.

Namun dirinya belum bisa memastikan kondisi kejiwaan korban, ODGJ (orang dengan gangguan kejiwaan) atau bukan.

Korban sendiri meninggal dunia setelah menabrakkan diri ke kereta api di Kelurahan Kenayan yang melaju. Tubuh korban hingga terbelah menjadi dua. Jenazah korban dibawa ke Pemulasaraan jenazah RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Baca juga: Lompat dari Lantai 20! Kronologi Pria Bundir di Hotel Jalan Basuki Rahmat Surabaya

Sementara itu Humas PT. KAI Daop VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Kejadian terjadi di Kelurahan Kenayan Km.157+2 Petak Jalan Tulungagung – Ngujang.

“Orang (korban) tersebut berada di area yang terlarang untuk umum (jalur kereta api),” ujar Ixfan.

Saat itu sedang melaju Ka 119 (Malabar) relasi Malang – Bandung lokomotiv Cc 2061378.

Baca juga: Sedang Memilah Botol, Pria 23 Tahun Terseret Kereta Api Barang di Kawasan Kemayoran Baru Surabaya

Padahal, sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk kepentingan umum yang berbunyi “Ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum".

Sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk kepentingan umum.

“Ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum," pungkasnya. (Noyo/JP)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru