BACASAJA.ID - Pemkot Surabaya berencana melakukan relaksasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengungkapkan revisi Perwali ditargetkan segera selesai.
Baca juga: Wali Kota Eri Larang Sekolah Negeri Jual Seragam, Motif Batik dan Olahraga Disamakan Tahun Depan
Sebelumnya, Perwali No 67 Tahun 2020 belum dmembolehkan RHU beroprasi selama masa pandemi Covid-19.
Nantinya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bakal mengumpulkan para pengusaha RHU untuk melakukan sosialisasi standart operasional prosedur (SOP) dalam peraturan Perwali.
"Pak Wali akan memimpin langsung pertemuan itu dengan para pengusaha, dijadwalkan hari Selasa (23/3/2021)," terang Irvan, Minggu (21/3/2021).
"Kami berharap mereka menyosialisasikan pada anggota. Kami juga minta saran atas SOP," lanjutnya.
Baca juga: Wali Kota Eri Minta Usut Tuntas Dugaan Pungli Rekrutmen Pegawai DPKP Surabaya
Pemkot Surabaya juga akan memberikan bahan-bahan SOP dan meminta masukan serta tanggapan dari para pelaku usaha.
"Ada masukan dan poin-poin yang wajib ditaati dan ada konsekuensi logis. Selasa akan diajak bertemu. Rabu sudah selesai Perwali nya," jelasnya.
Lanjutnya, kata Irvan, terkait wacana deposit sebesar Rp 100 juta, ia menjelaskan sedang dalam tahap pengkajian.
Baca juga: Saluran Tertimbun Hampir 20 Tahun, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli di Belakang Pasar Bratang
"Untuk wacana deposit itu, memang ada dan kita masih godok terus. Tapi ada konsekuensi lain jika melanggar protokol kesehatan, bukan hanya deposit, termasuk pengenaan denda dan sanksi administrasi," katanya.
Namun, pria yang juga menjabat sebagai Kepala BP Linmas ini menegaskan, jika Pemkot Surabaya berupaya mengedepankan protokol kesehatan secara ketat, bukan hanya untuk pengunjung tetapi juga untuk pengunjung.
"Tentunya kita akan bekerjasama dengan Dinas Kesahatan untuk melakukan tracing kepada karyawan dan wajib membentuk satgas mandiri. Pastinya kita juga memonitor itu," tandasnya. (byta)
Editor : Redaksi