MUI Jatim: Vaksin AstraZeneca Halal

bacasaja.id
MUI Jatim memberikan keterangan pers terkait virus Covid-19 AstraZeneca, Senin (22/3/2021).

BACASAJA.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memutuskan vaksin Covid-19 AstraZeneca halal digunakan, meski vaksin yang diproduksi menggunakan bahan mengandung babi.

Keputusan MUI Jatim berbeda dengan Fatwa MUI pusat yang tak menghalalkan vaksin asal perusahaan farmasi Inggris itu. MUI pusat hanya membolehkan kegunaan vaksin dalam keadaan darurat saja.

Baca juga: Jadi Polemik Dunia, Vaksin COVID-19 AstraZeneca sudah Tidak Beredar di Indonesia

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim Kiai Ma'ruf Khozin mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan serangkain kajian dan musyawarah.

"Di kalangan Fikih Islam, apabila dalam satu titik sudut pandang benda haram mengalami perubahan status maka menjadi suci dan dihalalkan," kata Ma'ruf di Surabaya, Senin (22/3/2021).

Menurut Ma'ruf, di kalangan ulama memang terdapat perbedaan pendapat. Ada kelompok yang menyebut vaksin bercampur dengan tripsin benda najis diharamkan.

Baca juga: 1,2 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Pfizer Tiba di Indonesia, Pemerintah sekarang punya 220 Juta Dosis

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa benda haram itu telah bercampur serta mengalami perubahan bentuk dan fungsinya dianggap halal

"Memang pimpinan kami di MUI pusat, masih berpedoman selama masih bersentuhan dengan benda najis, ini tetap dikategorikan najis, itu dalam satu pendapat ulama kalangan Mazhab Syafii," ucapnya.

"Sementara kawan-kawan Mazhab Hanafi andaikan meskipun terjadi persentuhan, tapi karena beralih fungsi sudah berganti (disebut halal, red) " tambahnya.

Baca juga: Vaksin Covid-19 mulai Berdatangan, Menkes: Jangan Pilih-Pilih Merek

Maruf menganalogikan vaksin itu seperti buah anggur. Mulanya buah itu berstatus halal, lalu ketika difermentasi menjadi minuman keras menjadi haram, selanjutnya jika diproses menjadi cuka benda itu menjadi halal kembali.

Virus adalah barang suci, kemudian ada tripsin yang tercampur dengan benda najis menjadi vaksin berubah menjadi halal dan suci lagi. "Kita tidak perlu ragu akan hal itu," ujar Ma'ruf. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru