Karena Adanya Bunga, MUI Jatim Tetapkan Paylater Haram

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi Paylater
Ilustrasi Paylater

i

BACASAJA.ID - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Sholihin Hasan, menetapkan transaksi menggunakan metode pembayaran Paylater hukumnya haram. Menurut Sholihin, hukum haram tersebut karena adanya bunga yang ditetapkan Paylater.

“Sistem paylatter dengan menggunakan akad utang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah karena termasuk riba,” ucap Sholihin saat dihubungi via telepon, Jumat (29/7).

Dia menerangkan ketika seseorang menggunakan metode pembayaran Paylater, pasti ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti. Salah satunya, terkait dengan bunga dan denda yang harus dibayarkan saat telat membayar.

“Artinya, ketika melakukan metode pembayaran Paylater, konsumen harus menyetujui persyaratan yang diajukan,” katanya. Hal itu tentu berbeda dengan sistem kredit.

Sistem kredit harus terlebih dahulu memenuhi kesepakatan antara debitur dan lembaga yang memberikan pinjaman. Setelah itu, baru dilakukan akad.

“Kalau akadnya utang piutang lalu ada bunga, itu tidak boleh. Kalau ada administrasi, itu boleh. Akan tetapi, administrasi juga tidak boleh banyak,” tuturnya. Sholihin mengatakan jika metode pembayaran Paylater tidak menggunakan akad utang piutang yang tidak ada bunga, boleh saja.

“Kalau ada Paylater tidak menggunakan sistem (tidak ada bunga) itu ya sah-sah saja. Kami tidak menutup kemungkinan ada model lain Paylater yang akadnya berbeda,” ujarnya.

Tak hanya itu, alasan lainnya ialah jika konsumen yang menggunakan Paylater, kemudian telat membayar akan diancam dan membeberkan data dari konsumen tersebut.

“Tindakan seperti mengancam karena belum bisa memenuhi kewajiban hukumnya haram. Kalau misalnya di lapangan model seperti itu kami tegas tidak boleh,” katanya.

Maka dari itu, MUI Jatim meminta masyarakat agar bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan Paylater agar tidak terjebak hidup boros dan riba.

“Semangat kami bukan anti terhadap kemajuan digital, tetapi justru mendorong agar memenuhi prinsip-prinsip syariah diterapkan,” ucap Sholihin. (PPL)

Tag :

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…