Pesta Sabu agar Kuat Nyopir, Empat Sopir Bus di Tulungagung Diringkus

bacasaja.id
Salah satu dari empat sopir bus yang ditangkap personel Polres Tulungagung.

BACASAJA.ID - Empat sopir bus di Tulungagung harus berurusan dengan polisi. Bukan lantaran terlibat kecelakaan, sopir-sopir ini diamankan saat pesta narkotika jenis sabu.

Kasubag Humas Polres Tulungagung Iptu Trisakti mengatakan keempat tersangka adalah Syakri Masdedi (44) warga Kabupaten Bogor, Rudianto (39) warga kecamatan Kauman Tulungagung, Rofik Nurfitratama (28) warga kabupaten Brebes dan Harwinata Pradana (28) warga Kabupaten Sragen.

Baca juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang

“Keempatnya ini memang berprofesi sebagai sopir, dan menyewa rumah kos di kelurahan Jepun Tulungagung,” jelasnya.

Mereka diamankan pada Senin (22/3/21) sore lalu di tempat kos mereka. Setelah dilakukan pemeriksaan status mereka ditingkatkan sebagai tersangka.

Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa sisa sabu, bong (alat hisap sabu), HP, ATM dan beberapa korek api.

“3 tersangka ditangkap di 1 kamar, 1 tersangka lainnya ditangkap di kamar sebelahnya, total ada 4 orang dan beberapa barang bukti yang diamankan,”ujarnya.

Baca juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan

Trisakti ungkapkan, penangkapan terhadap keempat sopir ini setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat, tentang adanya transaksi dan pesta sabu di tempat kos dimaksud.

Berbekal informasi dari masyarakat itu, Satreskoba langsung melakukan pendalaman. Lalu pada Senin sore dilakukan penyergapan.

Hasilnya 3 tersangka sedang berpesta sabu di dalam kamar kos, sedang 1 tersangka lainnya berada di kamar lainya, juga terindikasi menghisap sabu, lantaran ditemukan sisa sabu di kamarnya.

Baca juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka

Dari pemeriksaan, keempatnya berdalih menggunakan narkotika jenis sabu, agar kuat saat melakukan tugasnya sebagai sopir bus.

“Alasannya agar kuat nyopir, “ pungkasnya.

Di hadapan polisi, keempatnya mengaku patungan untuk membeli sabu dan kemudian digunakan bersama sama, kini keempatnya dijerat dengan pasal 112 ayat(1) Jo pasal 132 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Noyo/JP).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru