Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Pemkot Surabaya Tunggu Juknis

bacasaja.id
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara.

BACASAJA.ID - Mudik Lebaran Tahun 2021 yang jatuh pada 6-7 Mei, resmi dilarang oleh Pemerintah Pusat. Hal ini merupakan pertimbangan dari resiko penularan Covid - 19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengumumkan secara langsung larangan mudik kepada masyarakat Indonesia.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Siagakan 1.450 Personel Amankan Libur Nyepi dan Idulfitri 2025 di 13 Lokasi Rawan

Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya melalui Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menyatakan bila akan mengikuti sesuai dengan arahan pusat.

"Kami mengikuti arahan pusat. Untuk mengantisipasi lonjakan kasus, dihimbau masyarakat untuk mengikuti sesuai dengan arahan pemerintah," terangnya,

Jumat (26/3/2021). Kendati demikian, lelaki yang akrab disapa Febri ini, masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan Arus Mudik Transportasi Kereta Api di Stasiun Gubeng Berjalan Lancar

"Berkaca dari tahun lalu, kami masih menunggu juknis dari pemerintah seperti apa," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan adanya larangan mudik Lebaran 2021 yang efektif diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Larang Mobil Dinas Digunakan Mudik, Jika Melanggar Siap-siap Disanksi!

Muhajir menegaskan, baik sebelum maupun sesudah periode waktu 11 hari itu, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana. Hal itu diungkapkan Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021)

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual selepas rapat. (byta)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru