Nekat Curi HP Tetangga Kos, Residivis Sidoarjo Ini kembali Masuk Bui

bacasaja.id
Afrizi Baighuni Arifin saat diamankan Polsek Buduran, Sidoarjo. (Istimewa)

BACASAJA.ID - Unit Reskrim Polsek Buduran menangkap pelaku pencurian ponsel di kamar indekos Jalan KHR Abbas, Buduran, Sidoarjo. Pelaku ialah Afrizi Baighuni Arifin (21) warga Desa Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo. Dia mencuri ponsel milik tetangga indekosnya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Buduran Iptu Imam Tarmudji mengatakan, pelaku nekat mengambil dua ponsel milik korban saat kondisi siang bolong sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Mbak Puti Ajak Kader Banteng Gotong Royong Menangkan Pilkada di Dapil Jatim 1

“Pelaku mencurinya saat korban sedang tertidur pulas di dalam kamar, " kata Tarmudji, Sabtu (27/03/21).

Korban bernama Aziz Zulkarnain (34) itu saat terbangun dari tidurnya kaget melihat dua ponsel miliknya tidak ada. Akhirnya dia melaporkannya ke Polsek Buduran.

Baca juga: Blusukan ke TPI di Sidoarjo, Risma – Gus Hans Terima Keluhan Pedagang

Polisi kemudian melakukan penyidikan dengan bukti-bukti CCTV di lokasi kejadian berhasil mengidentifikasi wajah pelaku. Tak butuh waktu lama pelaku berhasil dtangkap.

“Pelaku kami bekuk di Jalan Raya Buduran kemudian diamankan ke Polsek Buduran,” ujar dia.

Baca juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan

Dari hasil penyelidikan, pelaku rupanya juga seorang residivis yang pernah mendekam di Polsek Buduran. Dia divonis pengadilan selama lima bulan.

“Jadi modusnya sewa kos di lokasi, melihat barang apapun dari tetangganya lalu diambil,” jelas Tarmudji. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru