Sudah Lama jadi TO, Pengedar Sabu di Sidoarjo Ini akhirnya Dibekuk

bacasaja.id
Agus Purwanto (26) saat diamankan di Mapolsek Gedangan Sidoarjo. (Istimewa)

BACASAJA.ID - Agus Purwanto (26) harus mengakhiri pekerjaannya sebagai pengedar sabu-sabu setelah ditangkap Polsek Gedangan Sidoarjo.

Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko mengatakan bahwa penangkapan pelaku dari hasil penyidikan terhadap pemakai sabu yang sebelumnya tertangkap.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

“Dari pengembangan yang kami lakukan akhirnya berhasil meringkus pelaku,” kata Heri, Sabtu (27/3/2021).

Heri menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya kawasan Kedungrojo, Kecamatan Waru sekitar pukul 23.30 WIB. Saat ditangkap pelaku hendak melakukan transaksi barang haram tersebut. Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan.

Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

Saat penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang bukti satu buah klip plastik berisi sabu-sabu seberat 1,31 gram dan satu buah timbangan elektrik.

“Kami kemudian membawa pelaku beserta barang buktinya ke Mapolsek Gedangan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Baca juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami akan terus kami lakukan pengembangan untuk memberantas pelaku yang lain,” pungkas Heri. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru