BACASAJA.ID - Agus Purwanto (26) harus mengakhiri pekerjaannya sebagai pengedar sabu-sabu setelah ditangkap Polsek Gedangan Sidoarjo.
Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko mengatakan bahwa penangkapan pelaku dari hasil penyidikan terhadap pemakai sabu yang sebelumnya tertangkap.
Baca juga: Ledakan Pabrik Baja di Waru Sidoarjo, Tewaskan Satu Orang dan Dua Luka Berat
“Dari pengembangan yang kami lakukan akhirnya berhasil meringkus pelaku,” kata Heri, Sabtu (27/3/2021).
Heri menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya kawasan Kedungrojo, Kecamatan Waru sekitar pukul 23.30 WIB. Saat ditangkap pelaku hendak melakukan transaksi barang haram tersebut. Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan.
Baca juga: Mbak Puti Ajak Kader Banteng Gotong Royong Menangkan Pilkada di Dapil Jatim 1
Saat penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang bukti satu buah klip plastik berisi sabu-sabu seberat 1,31 gram dan satu buah timbangan elektrik.
“Kami kemudian membawa pelaku beserta barang buktinya ke Mapolsek Gedangan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Baca juga: Blusukan ke TPI di Sidoarjo, Risma – Gus Hans Terima Keluhan Pedagang
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami akan terus kami lakukan pengembangan untuk memberantas pelaku yang lain,” pungkas Heri. (ads)
Editor : Redaksi