Bawa 1.905 Butir Pil Koplo, Dua Warga Jombang Ditangkap

bacasaja.id
Pil koplo yang diamankan dari dua warga Jombang

BACASAJA.ID - Satreskrim Polsek Diwek menangkap dua tersangka peredaran narkoba di Jombang. Polisi mendapati 1.905 butir Pil dobel L atau pil koplo dari tangan tersangka.

Kedua tersangka itu SW (26), warga Dusun Tunggul Desa Tunggorono Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ia ditangkap di rumahnya pada Minggu (28/3/2021), sekitar pukul 00.30 WIB. Dari SW, diperoleh barang bukti pil dobel L sebanyak 1.805 butir

Baca juga: Sembunyikan 5 Kg Sabu di Ban Serep, Kurir Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Satu tersangka lagi berinisial RH (26), warga Dusun Genuk Desa Plosogenuk Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Ia ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa pil koplo sebanyak 10 butir.

Baca juga: Giliran 256 Pelajar SMPN 1 Kabuh Jombang Keracunan MBG, Dinkes Buka Suara

Kedua tersanka bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Diwek Polres Jombang, untuk menjalani pemeriksaan.

Informasi yang diperoleh, penangkapan ini dari pengembangan tersangka yang ditangkap lebih dulu. "Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing masing dengan barang bukti total 1.905 butir dan uang tunai sebesar Rp 50.000. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 196 Nomor 36 Tahun 2009 tebtang Kesehatan," ujar AKP Achmad Choiruddin, Kapolsek Diwek dikutip Senin (29/3/2021).

Baca juga: TNI AL, BNN, BIN, dan Bareskrim Tangkap Kapal Asing MV King Sun di Batam, Narkoba Senilai Rp4,5 Triliun Diamankan

Choiruddin menambahkan pihaknya akan meningkatkan kegiatan patroli, agar peredaran narkoba bisa dicegah. (Ftr)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru