Bandara Juanda Layani Tes GeNose, Tarifnya Segini dan Syaratnya Ketat

bacasaja.id
Layanan GeNose C-19 di Bandara Internasional Juanda. ( Foto: Humas Angkasa Pura for Bacasaja.id)

BACASAJA.ID - PT Angkasa Pura I mulai menggunakan layanan alat deteksi corona GeNose C-19 di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, sejak Kamis (1/4/2021).

Penggunaan GeNose sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Pesawat Super Air Jet Mendarat Darurat di Banda Juanda, Ini Fakta-faktanya

Direktur Utama PT Angkasa Pura I di Terminal 1 Faik Fahmi mengatakan, bagi calon penumpang yang berencana menggunakan layanan itu diharapkan dapat memperhatikan waktu operasional, waktu kedatangan di bandara dan prosedur pelayanannya.

"Perlu kami sampaikan bahwa kapasitas layanan GeNose C-19 pada tahap awal ini masih terbatas," kata dia dikutip Jumat (2/4/2021)

Demi menjaga ekspektasi dan menghindari penumpukkan antrean di bandara, pihaknya mengimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan beberapa hal. Di antaranya, calon penumpang tidak bertumpu dan mengandalkan layanan GeNose.

Baca juga: Bandara Juanda Mulai Ramai Arus Mudik, Tiket Pesawat Terjual 80 Persen

Sebelum menjalani tes harus tiba di bandara tiga sampai empat jam sebelum waktu keberangkatan. "Untuk menghindari penumpukan antrean," jelas dia.

Tarif layanan GeNose di Bandara Juanda Rp40 ribu. Setiap satu mesin akan melakukan pemeriksaan sebanyak 10-12 kantung udara. Setelah mesin bekerja delapan jam harus diistirahatkan satu jam.

Baca juga: TNI AU Tangkap Terduga Pelaku Informasi Bom Palsu di Pesawat Pelita Air Surabaya-Jakarta

Untuk waktu operasional di Bandara Juanda Mulai pukul 11.00-19.00 WIB. Sepuluh mesin akan disiapkan, sehingga setiap jam bisa memeriksa sebanyak 800 kantung udara.

"Delapan jam waktu operasionalnya. Untuk rata-rata trafik keberangkatan di Bandara Juanda per-harinya sekitar 6.000 penumpang," beber Faik (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru